-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 28 April 2017

Aturan Baru Rasionalisasi PNS

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), disebutkan PNS yang terkena rasionalisasi atau perampingan di instansi pemerintahan, untuk tahap awal akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya.

Jika PNS yang terkena perampingan tidak dapat disalurkan, maka PNS yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan dengan hormat atau dikenakan masa tunggu 5 tahun. Kondisi tersebut berdasarkan usia PNS dan berapa lama masa kerja yang telah dijalani.

Hal baru dari PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu PNS diberikan uang tunggu selama masa tunggu untuk disalurkan kembali ke instansi pemerintahan lain. Jika hingga 5 tahun tetap tidak bisa disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.
Selain terkena perampingan, pengurangan jumlah PNS juga bisa melalui mekanisme lain. Skema tersebut di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun.

PP ini juga menjelaskan permintaan pemberhentian dapat ditunda maksimal 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.liputan6
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog