-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 04 Mei 2017

Polisi Tahan PNS Penyalur Raskin Di Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya

Polres Kabupaten Nagan Raya, Kamis (4/5) menahan pria berinisial BS, pejabat penyalur beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Kantor Camat Darul Makmur. Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi didampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar kepada sejumlah wartawan di Suka Makmue mengatakan tersangka BS yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu ditahan polisi setelah sebelumnya ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Tersangka ditahan supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kapolres. Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 929 juta dari anggaran raskin 2014 dan 2015 lalu yang selama ini dikelola oleh tersangka untuk menyalurkan raskin di Kecamatan Darul Makmur. Mirwazi menambahkan, tersangka BS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam menyalurkan raskin tersebut dengan cara menjual beras jatah masyarakat kepada pihak lain, yang sama sekali bukan penerima bantuan pemerintah.

Hasil penjualan dari tindak kejahatannya itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi termasuk membeli sepeda motor serta berbagai keperluan yang bersangkutan. “Nanti hasil kejahatannya yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi juga akan kita sita, sebagai barang bukti,” tambah Kapolres.

Dalam kasus tersebut, polisi membidik BS dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHAP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kapolres Mirwazi juga menambahkan dalam kasus ini BS tidak seorang diri. Akan tetapi juga melibatkan beberapa pelaku lainnya yang telah dimintai keterangan oleh polisi. “Artinya dalam kasus ini masih ada tersangka lain,” ujar Kapolres. Namun ia tak menjelaskan identitas para pelaku lain yang turut mengikuti jejak BS yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.tribunnews
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog