THR Tahun Ini Hanya Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah hanya akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang aktif. Sementara itu, untuk pensiunan PNS tidak mendapatkan jatah THR, sama seperti tahun lalu.
Hal ini disampaikan Askolani selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu. “THR untuk aparatur negara saja (yang aktif). Sama seperti tahun lalu,” kata dia saat berbincang dengan wartawan usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Askolani menegaskan, pemerintah akan membayarkan kewajiban gaji ke-13 kepada para purna PNS. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan diberikan sebelum Lebaran yang jatuh di Juni 2017.
“Pensiun dapat (gaji) 13. Tapi diberikannya sebelum Lebaran,” tuturnya.
Sementara untuk PNS aktif, Askolani mengatakan, akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Rencananya tidak berbeda dengan tahun lalu. Saat ini, Kemenkeu masih menunggu penetapan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi nunggu penetapan,” tegasnya.
Perihal waktu pencairan dan pembayaran gaji ke-13 dan THR, Askolani memastikan bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, karena Lebaran jatuh di Juni, sedangkan tahun pelajaran baru dimulai awal Juli.
“Awal Juli kan anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulannya sama di Juni (pembayaran), seperti tahun lalu tapi tanggalnya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah,” lanjut Askolani.
Sementara untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, dikatakan Askolani sama dengan tahun lalu. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 14 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR di 2016. Rinciannya masing-masing sekitar Rp 7 triliun.
“Anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu anggaran ada di semua Kementerian/Lembaga (K/L), nanti mekanisme ada di K/L, tidak susah, tinggal cairkan saja supaya punya manfaat,” ujar Askolani.
Sebagai informasi, tahun lalu, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.berkabar