-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 05 Juni 2017

Korupsi PDT, PNS Pemkab Simalungun Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Tiga pria yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Simalungun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Mereka dinilai JPU telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama pada penyelengaraan Pesta Danau Toba (PDT) bersumber dari dana hibah P-APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3 miliar. 

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungan, Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku Bendahara Panitia dan Imman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku Wakil Sekretaris Panitia. 

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya memutuskan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tandas JPU Polim Siregar dan Irma Damayanti di Ruang Cakra Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6) sore. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormim itu, JPU menganggap perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa. 

Diluar sidang, JPU Polim Siregar menjelaskan bahwa ketiga terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp841.630.000 ke kejaksaan pada Juli 2016. Disinggung kenapa ketiga terdakwa hanya dikenakan pasal subsidair, Polim menyebut bahwa ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dan hanya panitia. “Ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dan panitia ini kan ditunjuk berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur. Alasan inilah ketiga terdakwa dikenakan pasal subsidair,” sebut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu. 

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Jan Wanner, Patiamas Sitohang SH mengatakan bahwa kliennya lah yang mengembalikan seluruh kerugian negara. “Seluruh uang kerugian negara dikembalikan klien saya dengan uang pribadi,” katanya saat diwawancarai wartawan. 

Dalam dakwaan JPU, Pemkab Simalungun menggelar Pesta Danau Toba pada tanggal 29-31 Desember 2012 lalu dan dipusatkan di Pantai Bebas Parapat. Kegiatan PDT pada waktu itu disemarakkan berbagai kegiatan antara lain parade budaya, arak-arakan, penyalaan api obor, festival alat musik khas Sumut, pameran, lomba olah raga dan kegiatan lain yang tidak kalah menariknya adalah pemajangan pohon Natal raksasa setinggi 30 meter lebih di perairan Danau Toba. 

JPU menjelaskan, kegiatan tersebut menggunakan anggaran Rp3 miliar yang bersumber dari P-APBD Provsu TA 2012. Dalam pelaksanaanya, ketiga terdakwa diduga melakukan mark-up dana dan berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp841.630.000. 

“Bahwa anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan Pesta Danau Toba Tahun 2012 sebesar Rp3 miliar. Namun, dalam laporan keuangan panitia dana yang dipakai hanya Rp2,152 miliar. Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran yang menjadi kerugian negara sebesar Rp841.630.000,” ucap JPU. Menurut JPU, dari fakta yang ada, diketahui ketiga terdakwa sengaja memark-up biaya untuk honor artis, transport kegiatan, biaya pembinaan putri danau toba, biaya akomodasi dan konsumsi dengan berbagai laporan yang telah disiapkan.sumber:metro24
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog