-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 19 Juni 2017

Menkeu Pastikan Pembayaran Gaji ke-13 PNS di Awal Juli

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS akan bisa dicairkan pada awal Juli. Satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian atau lembaga (k/l) sudah mulai bisa mengajukan Surat Permintaan Membayar (SPM) untuk gaji ke-13 sejak 15 Juni kemarin.

"Seluruh gaji ke-13 diharapkan sepenuhnya sudah bisa dibayarkan pada Juli 2017," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin malam 19 Juni 2017.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, untuk kelancaran pelaksanaan pemberian gaji ke-13 ini maka pihaknya telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni PMK 74 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Lalu ada PMK 75 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

"Dengan adanya PMK ini kita harapkan seluruh proses pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal Juli. Saya harapkam habis Lebaran para PNS ajan mendapat gaji ke-13 itu," ujar Ani.

Gaji ke-13 merupakan insentif yang diberikan pada para PNS untuk membantu meringankan beban orang tua pada saat awal tahun ajaran baru sekolah. Sehingga, dirinya berharap, dengan cairnya gaji ke-13 akan sangat membantu PNS yang masih memiliki putra atau putri yang masih duduk di bangku sekolah.

"Karena biasanya pada awal tahun ajaran kebutuhan sekolah menjadi sangat penting," jelas Ani.sumber:metrotvnews

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog