-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 05 Oktober 2017

Jadwal Cuti Bersama PNS 2018 Masih Harus Tunggu Keppres

Daftar libur nasional dan cuti bersama berdasar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menimbulkan banyak pertanyaan publik, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Pertanyaan yang muncul adalah apakah daftar libur nasional dan cuti bersama ini juga berlaku bagi PNS? Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengeluarkan pernyataannya. 

Dalam surat keterangan resmi BKN, BKN menuliskan bahwa cuti bersama PNS masih menunggu persetujuan dari presiden. 

"Terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 707 Tahun 2017, Nomor: 01/SKB/MENPANRB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, memunculkan pertanyaan publik tentang peruntukan ketentuan dalam SKB tersebut.

Bersama siaran pers ini, BKN sebagai instansi yang memiliki fungsi Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN (UU Nomor 5 tahun 2014, pasal 47 huruf a) menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 333 ayat 4, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PP Nomor 11 Tahun 2017 
Pasal 333

1. Presiden dapat menetapkan cuti bersama;
2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mengurangi hak cuti tahunan;
3. PNS yang karena jabatannya tidak berikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan;
4. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Dalam pernyataan tertulisnya tersebut, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengungkapkan bahwa, surat ini diterbitkan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi mengenai ketentuan cuti bersama bagi PNS. 

"Yang pasti kami hanya menjawab pertanyaan (dari) PNS yang masuk tentang ketentuan cuti bersama bahwa soal itu (cuti bersama) mengacunya pada Keppres," kata Diah Palupi, Humas BKN. 

"Intinya untuk cuti bersama PNS masih menunggu Keppres."cnnindonesia 
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog