-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 30 Maret 2018

Kemenkeu Jamin Aturan THR dan Gaji ke-13 2018 Terbit Lebih Cepat

Kementerian Keuangan memastikan aturan terkait gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS akan selesai lebih cepat dirilis dibanding tahun lalu. Hal ini seiring jadwal hari raya Idul Fitri yang maju di tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, sesuai jadwal, THR PNS akan dicairkan sebelum Lebaran yang jatuh pada pertengahan Juni. Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan sebelum tahun ajaran baru sekolah.

"PP-nya akan diselesaikan sekaligus, tetapi pencairannya beda, karena masa sekolah dan lebaran juga beda," kata Askolani ditemui di kantornya, Senin (26/3).

Ia juga bilang, semua golongan PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13 tanpa terkecuali. Hanya saja, ia tak bisa menyebut persentase dari anggaran belanja pegawai tahun ini yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif dan pensiunan.

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah akan menggelontorkan belanja pegawai sebesar Rp356,7 triliun, naik dibandingkan tahun lalu Rp330,9 triliun. Ini sudah termasuk gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS.

"Untuk lebih lengkapnya nanti sabar saja, tunggu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selesaikan aturan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri PAN RB Asman Abnur mengatakan dua beleid ini diharapkan bisa terbit sebelum ibadah bulan Ramadan, di mana aturan ini akan lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Adapun di tahun lalu, aturan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017.

"Sedang difinalisasi dan kami harap sebelum puasa sudah bisa selesai," ujar Asman akhir pekan silam.cnn
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog