-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Selasa, 18 Desember 2018

Honorer K2 di Kuningan Tak Ada Peluang Diangkat Jadi PNS

Tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang kini mengabdi bekerja di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, hampir seluruhnya tertutup peluang untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Pasalnya hampir semua tenaga honorer K2 di Kuningan usianya saat ini sudah melebihi syarat usia maksimum pengangkatan PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Suber Daya Manusia Kabupaten Kuningan Uca Somantri, menyebutkan jumlah pegawai non PNS di lingkup Pemda Kuningan saat ini terdaftar mencapai 6.000 orang lebih. Sebanyak 1.088 orang di antaranya berstatus tenaga honorer K2, lainnya sebagian besar berstatus tenaga sukarelawan atau sukwan.

“Untuk honorer K2 yang mengabdi di Kuningan karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, sesuai dengan aturan tidak mungkin diangkat menjadi PNS,” kata Uca Somantri, kepada sejumlah wartawan seusai melaksanakan acara peningkatan partisipasi paratur peduli lingkungan di Hutan Kota Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Selasa 18 Desember 2018.

Ditanya “PR”, Uca menyebutkan, dari 1.088 honorer K2 sebagian besar di antaranya adalah tenaga pengajar atau guru sekolah dengan masa pengabdian sudah mencapai belasan hingga puluhan tahun.  Namun, karena terbentur syarat usia tersebut, mereka kini sudah tidak lagi memiliki peluang diangkat menjadi PNS.

Di balik itu, Uca mengungkapkan Pemda Kuningan saat ini juga masih kekurangan ribuan pegawai serta  masih membutuhkan bantuan para tenaga honorer dan sukwan yang ada saat ini. “Ke depan, formulasinya mereka (honorer K2) akan diarahkan masuk status tenaga P3K atau PPPK, yaitu singkatan dari Program Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” katanya.

Terpisah dari program tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui BKPSDM ada recana juga memberikan surat keputusan (SK) penugasan kepada para tenaga honorer dan sukwan. “Rencananya, tetapi ini belum dibahas lebih lanjut, SK untuk tenaga honorer nanti dari bupati, sementara untuk sukwan SK-nya ditandatangani sekretaris daerah,” katanya. Pikiran-Rakyat
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog