Aturan Kenaikan Gaji PNS 5% Belum Terbit, Sri Mulyani: Masih Proses
Hingga saat ini, peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% belum terbit. Padahal rancangan aturannya sudah dikirim ke Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan belum adanya keputusan penerbitan PP kenaikan gaji PNS karena masalah prosedur saja.
"Itu biasanya proses saja. Proses saja. Karena itu sudah ada di dalam UU APBN jadi masalah prosedurnya," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Target penerbitan PP kenaikan gaji PNS ini pada April 2019. Hitungan kenaikan gaji sudah dilakukan sejak Januari 2019. Namun, mengenai pembayarannya nanti diakumulasikan setelah beleid terbit.
Guna mengejar penerbitan PP, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengaku akan mengecek lagi proses di internal Kementerian Keuangan sendiri sudah sampai mana. Sehingga, bisa ditentukan kapan terbitnya.
"Nanti saya cek sampai mana prosedurnya," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengaku, keputusan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% tinggal menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Syafruddin mengaku, pihaknya sudah mengirimkan draft rancangan peraturan pemerintah (RPP) kenaikan gaji PNS pada tahun 2019.
"Sesegera mungkin (target penerbitan). Kita sudah kirim tinggal tunggu keputusan Menkeu," kata Syafruddin di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (26/2/2019). Detik