85 Persen Sekdes PNS di Bondowoso Akan Ditarik ke Kecamatan Usai Pemilu 2019
Dari 209 Sekretaris Desa (Sekdes) yang ada di Kabupaten Bondowoso, 85 persen diantaranya berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Untuk itu, jumlah 85 persen tersebut akan ditarik ke kecamatan usai Pemilu 2019.
Penarikan tersebut, berdasarkan peraturan Mendagri RI yang baru, dan seharusnya sekdes-sekdes PNS tersebut ditarik, dan peraturan ini berlaku sejak 2018 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Abdurrahman, mengatakan sebenarnya sekdes-sekdes tersebut seharusnya sudah ditarik oleh pemerintah daerah.
Hanya saja, pihaknya belum bisa melakukan hal tersebut saat ini, alasannya mayoritas sekdes tersebut menjadi bagian dari struktur PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam Pemilu 2019 ini.
“Ternyata sekdes-sekdes itu sekarang menjadi sekertaris PPS. Makanya kita mendahulukan kepentingan nasional,” katanya, Kamis (14/3/2019).
Sementara kalau para Sekdes itu ditarik sebelum Pemilu, maka KPU juga akan kesulitan untuk mengisi sebagai kepala sekertariat di PPS. “Nah, insyallah setelah Pemilu akan kita tarik,” sambung Abdurrahman.
Menurutnya, pemilihan sekdes ini bisa dilakukan dengan sistem mutasi. Artinya, ada perangkat yang memang mampu kemudian dimutasi sebagai Sekdes.
Kemudian perangkat yang kosong ini bisa dilakukan dengan seleksi oleh desa yang tentu mendapat rekomendasi dari camat.
Abdurrahman memastikan 85 persen Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Bondowoso, ditarik ke kecamatan usai Pemilu 2019. TimesIndonesia