Sekjen Gerindra: UU ASN Menghalangi Ribuan Honorer Jadi Pegawai Negeri
Nasib jutaan pegawai honorer yang belum jelas nasibnya di kementerian lembaga dan pemerintah daerah akan diupayakan masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perubahan UU ASN.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Partai Gerindra se-Jawa Tengah di Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah.
Di hadapan ratusan pengurus Partai berlambang kepala burung Garuda dan ketua fraksi DPRD se-Jawa Tengah, Ahmad Muzani menegaskan, perubahan UU ASN, masuk dalam prioritas program legislasi nasional.
"Di dalam Prolegnas Fraksi Partai Gerindra mengusulkan perubahan UU ASN. UU ASN itulah yang selama ini menghalangi ribuan pegawai honorer orang di kementerian lembaga di pusat maupun daerah, sampai guru honorer tidak bisa menjadi ASN," tegas Muzani, Senin (16/12).
Hal ini terjadi karena, menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini, UU ASN yang sekarang, tidak memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa baik pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja di kementerian dan lembaga.
Dengan UU ASN yang berlaku sekarang ini, jika ada rekruitmen ASN pegawai honorer akan diperlakukan sama dengan mereka yang baru lulus dari perguruan tinggi. Akibatnya para pegawai honorer sering kalah dalam tes penilaian masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Mereka (para honorer) walaupun sudah puluhan tahun bekerja, tidak termasuk yang mendapat penghargaan oleh negara karena undang-undang tidak memungkinkan itu. Maka ketika ada CPNS mereka maju seperti yang baru lulus, kalau umurnya lewat tidak bisa jadi ASN. Akibatnya mereka menjadi honorer berpuluh-puluh tahun," ujar Muzani.merdeka