Gaji PNS Dipastikan Tak Naik pada 2021
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, meski tidak ada kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok, tetapi tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang berlaku juga bagi pensiunan.
“Besarannya sama dengan tahun 2019, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani seperti dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (3/11/2020).
Secara umum, belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 dipatok sebesar Rp 1.032 triliun. Angka tersebut tumbuh 23,4 persen dibandingkan pagu tahun ini senilai Rp 836,4 triliun.
Adapun total belanja K/L tersebut dialokasikan untuk empat hal. Pertama, belanja pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui pemberian gaji ke-13, namun tetap mengendalikan jumlah pegawai seiring perubahan pola kerja dan proses bisnis.
Kedua, bantuan sosial melanjutkan program antara lain program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, peneriman bantuan iuran (BPI) jaminan kesehatan nasional (JKN), perluasan cakupan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah untuk mahasiswa baru. Selanjutnya, mendorong reformasi perlindungan sosial.
Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen mendorong daya beli masyarakat melalui pogram pemulihan ekonomi nasioanl (PEN) 2021 melalui pos perlindungan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 110,2 triliun. Jumlah ini lebih rendah sekitar 45,9 persen daripada anggaran dalam program PEN 2020 senilai Rp 203,9 triliun.
Anggaran perlindungan sosial tersebut digunakan untuk PKH bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako kepada 18,8 juta KPM, bansos tunai bagi 10 juta KPM, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, dan kartu pra kerja.
Askolani mengatakan, dengan program perlindungan sosial kepada masyarakat, maka diharapkan dapat meningkatkan daya beli pada saat pemulihan ekonomi tahun depan.
“Walaupun tidak setinggi di 2020, tapi tetap lebih tinggi dari 2019. Posisi 2020 berbeda dengan 2021 bentuk dan ukurannya,” ujarnya.
Selain itu, untuk mendorong konsumsi masyarakat, pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan bansos produktif kepada sebesar Rp 2,4 juta dengan target peneriman manfaat sebanyak 15 juta usaha mikro.
Lalu, program subsidi gaji, diberikan kepada karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan dengan target dapat ditersalurkan kepada 12,4 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pemerintah optimistis dengan berbagai kebijakan yang diberikan untuk menyokong permintaan masyakarat di tahun depan, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5 persen.kompas