-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 27 November 2020

Perombakan Total: Pensiunan, Gaji, Hingga Pangkat PNS


Pensiunan


Pemerintah berencana untuk mengubah skema pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Pemerintah berencana untuk mengubah skema dana pensiun Pay As You Go menjadi skema Fully Funded. Skema dana pensiun baru bagi PNS fully funded sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).


Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Dwi Wahyu Atmaji


"Ya betul (skema fully funded sudah diatur di dalam RPP). Kita ingin itu tetap berjalan," ujarnya kepada CNBC Indonesia.


Kendati demikian, menurut Dwi, penerapan dana pensiun fully funded masih dalam proses perhitungan terkait kemampuan fiskal APBN. Oleh karena itu, Dwi juga belum mau merinci bagaimana perhitungan skema fully funded yang sudah tertuang di dalam RPP tersebut.


"Itu yang masih dalam exercise (perhitungan). Masih perlu exercise terkait kemampuan fiskal. Tentu disesuaikan dengan recovery pasca pandemi," jelas Dwi melanjutkan.


Skema Pay As You Go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Sementara, skema Fully Funded, pembayaran dana pensiun akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.


Besaran iuran dengan skema fully funded tersebut, bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya.


Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.


Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan, salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.


Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20 persen dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.


Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan


"Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun," ujarnya mengutip CNN Indonesia saat menemui Asman di kantornya pada Maret 2018 silam.


Skema Perombakan Gaji dan Pangkat PNS


Ternyata, Pemerintah tidak hanya mengubah skema bagi para pensiunan, tapi juga merombak aturan untuk pangkat dan gaji PNS. Saat ini kebijakan tersebut tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Kebijakan sistem pangkat dan gaji PNS tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.


Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan BKN sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.


Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.


Sementara proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen di-simplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjungan.


"Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan)," jelas Paryono dalam siaran resminya, Jumat (27/11/2020).


Lebih lanjut, Paryono mengatakan formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formulasi gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.


Tahapan implementasi formulasi gaji, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.


Formulasi Gaji PNS Terbaru


Perubahan sistem pengajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (Job price), didasarkan pada nilai jabatan (Job Value), di mana nilai Jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (Job Evaluation) yang menghasil kan kelas Jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.


Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.


Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.


Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

"Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," jelas Paryono.cnbc
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog