-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label cuti lebaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cuti lebaran. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Juni 2017

Ketentuan Buat PNS Soal Cuti Saat Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengimbau pemimpin instansi pemerintah tidak memberikan cuti tambahan, baik sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Imbauan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB dengan Nomor B/21/M.KT.02/2017.

Asman mengatakan cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan. Karena itu, pemimpin instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di lingkungan masing-masing.

Kemudian, untuk ASN, TNI, Polri yang saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan cuti tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

"Bagi ASN, TNI, Polri yang saat cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea dan cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," jelas Asman.

Asman mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 333 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dia menuturkan, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas instansi pemerintah berjalan dengan normal, terutama yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

"Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah," tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan cuti bersama terhitung mulai 27-30 Juni 2017. Pemberian cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan para PNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informsi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, sebelumnya mengatakan, ada sanksi bagi para PNS yang mengambil cuti tambahan atau bolos setelah Lebaran. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut, sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu sanksi ringan jika tidak masuk selama 1-15 hari, sanksi sedang jika tidak masuk selama 16-30 hari dan sanksi berat jika tidak masuk selama 31-46 hari.

"Sanksi disiplin ringan ada teguran lisan, teguran tertulis, ada penyataan tidak puas. Nanti tergantung, bertahap, proporsional sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya. Tapi bagi PNS ditegur saja sudah berat," kata dia.sumber:liputan6

Selasa, 30 Mei 2017

PNS Dilarang Tambah Cuti Tahunan Saat Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh pegawai negeri sipil, TNI dan Polri untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H, demikian seperti dikutip dalam laman Kemenpan-RB, Selasa (31/5). Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.

Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Untuk itu, Menteri mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. "Seluruh aparatur sipil negara, TNI dan Polri tidak perlu nambah cuti," katanya.

Namun imbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain. "Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," ujarnya.

Menteri minta agar imbauan itu diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. Selain itu, instansi pemerintah juga diimbau untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12 hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan. Lebih dari itu, kalau dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Ahad. "Total cuti bersama, libur Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari. Rasanya cukup untuk bersilaturahim Lebaran," katanya.republika

Arsip Blog