-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label gaji 2014. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gaji 2014. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Juni 2014

Rapelan Cair Awal Bulan Depan, Gaji ke-13 PNS di Pertengahan Juli

Pemerintah bakal membayarkan kenaikan gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Juli 2014. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada pertengahan bulan depan.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (24/6/2014), informasi ini disampaikan Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono.

Pemerintah telah menaikkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri mulai 1 Januari 2014. Kebijakan baru tersebut diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei ini. Artinya ada kekurangan gaji yang harus dibayarkan pemerintah sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji.

“Pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri ini memang agak molor dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Kuspriyo menanggapi kebiasaan sebelumnya, di mana pembayaran kenaikan gaji umumnya dilakukan pada awal Mei atau Juni.

Adapun mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini.

"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran,” kata Azwar.

Rabu, 11 Juni 2014

PNS Segera Dapat Rapelan Gaji

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengaku bakal membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 Januari 2014. Padahal kebijakan ini baru diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 21 Mei ini.

Namun nampaknya seluruh PNS harus lebih bersabar menunggu pembayaran kenaikan gaji tersebut karena alasan kesibukan. Pemerintah memang tengah mengejar penyelesaian pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2014 dengan anggota parlemen.

"Pokoknya akan dibayarkan segera setelah semua urusan beres. Akan dibayarkan nanti," ujar dia ditemui usai Rapat Kerja RAPBN-P di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Dengan aturan kenaikan gaji yang mulai berlaku 1 Januari ini, sedangkan surat baru ditandatangani Presiden Mei 2014, artinya ada kekurangan gaji yang harus dibayarkan pemerintah sebagai konsekuensi dari kenaikan gaji. "Iya pasti dong (dirapel)," ucap Chatib singkat.

Sekadar informasi, kenaikan gaji PNS itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang diteken SBY pada 21 Mei lalu.

Arsip Blog