-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label gaji asn 2018. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gaji asn 2018. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Februari 2018

PNS Ingin Kenaikan Gaji Tahun Ini Minimal Sebesar Inflasi

Pegawai Negeri Sipil masih berharap pemerintah mau meningkatkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini minimal sebesar inflasi tahun lalu, yakni 3,61 persen.

Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Indoensia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan kenaikan gaji tetap diperlukan seiring kenaikan harga-harga kebutuhan masyarakat. Kenaikan gaji dinilai perlu dilakukan kendati anggaran belanja pegawai pemerintah tidak ada alokasi kenaikan gaji.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp365,7 triliun termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiun PNS. Sementara tahun lalu, realisasi belanja pegawai tercatat di angka Rp209,9 triliun atau 93,9 persen dari pagu anggaran APBNP 2017 sebesar Rp223,6 triliun.

"Minimal selalu ada kenaikan gaji berdasarkan inflasi, terlepas ada anggaran atau tidak ya disishkan lah ya karena pendapatan PNS saja sudah terbatas," ujar Zudan, Selasa (13/2).

Ia juga menilai, ketiadaan kenaikan gaji PNS di tahun ini agak kurang adil mengingat pemerintah sebelumnya telah meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,71 persen di tahun ini. Jika gaji PNS tidak terkerek, ia khawatir kesejahteraan PNS malah makin memburuk.

Lebih parahnya, kinerja PNS bisa menurun jika gaji PNS tetap stagnan. Jika memang pemerintah tak mau meningkatkan gaji, maka seharusnya tunjangannya yang diperbaiki.

"Jadi jika gaji dan tunjangan PNS bagus, maka tidak ada lagi PNS yang nyambi pekerjaan lain. Kalau harga naik pendapatan tidak naik kan kualitas hidup dan kerja PNS bisa berkurang," ungkap dia.

Menurut dia, selama ini Korpri selalu diajak berdiskusi dengan pemerintah jika memang ada masalah kenaikan gaji. Dalam pertemuan itu, Korpri memberikan masukan mengenai angka ideal kenaikan gaji PNS. Namun, untuk tahun ini, ia mengaku pemerintah belum mengajak untuk bertemu.

"Biasa sih kami memberi masukan, tapi sekaramg belum ada ajakan dari pemerintah," papar dia.

Sebelumnya, Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi menyampaikan belum ada rencana kenaikan gaji PNS di tahun 2018.

Aswin mengatakan penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan APBN 2018. Kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada 2015 yaitu sebesar 6 persen. 

Sebagai kompensasinya, kata Aswin, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.

"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," kata Aswin sebagaimana dikutip Humas BKN, kemarin.cnn

Sejak 2016, Gaji Pegawai Negeri Sipil Belum Naik

Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Terakhir kali gaji PNS naik pada 2015 sebesar 6 persen.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Sebagai kompensasinya, PNS diberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018," ujar Aswin seperti dikutip dari laman resmi BKN, Selasa (13/2/2018).

Gaji PNS pernah naik secara signifikan pada 2001 silam, mencapai 270 persen.

Saat itu ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

"Sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah," ujar Aswin.

Pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap dua tahun sekali.

Kedua, kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “amat baik”).  Ketiga, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat.

Keempat, kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui PP) yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara itu, sistem penggajian guru PNS dengan PNS lain secara umum pun tak berbeda.

Bedanya hanya, PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya.

"Diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru," ucap Aswin.kompas

Rabu, 10 Januari 2018

Sri Mulyani Bawa Rencana Perubahan Struktur Gaji PNS ke Jokowi

Rencana perubahan struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan perubahan tersebut akan dibahas di sidang kabinet.

"Sekarang saya belum bisa membicarakan mengenai hal itu (struktur gaji), tapi pemikiran bersama Menteri PAN-RB akan saya sampaikan di sidang kabinet. Dan akan saya sampaikan ke Presiden," Kata dia dalam acara HUT LMAN di Djakaeta Theatre, Rabu (10/1/2018).

Dia menjelaskan, pemerintah akan mengubah sistem penggajian PNS. Termasuk gaji pensiunan, hal ini agar mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan seluruh aparatur sipil negara (ASN)

"Kita harapkan diharapkan dapat diubah, sehingga ASN bisa bekerja dengan baik, profesional tapi juga sesuai dengan kemampuan negara," imbuh dia.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan terus mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor dan tunjangan lain.

"Kita tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya," imbuh dia.

Namun, Sri Mulyani belum bisa memastikan kapan perubahan sistem pendapatan PNS ini mulai diberlakukan, apakah tahun ini atau tahun depan.detik 

Senin, 08 Januari 2018

Tambah Penghasilan, PNS di Brebes Ini Nyambi Jadi Driver Gojek

Mencari rezeki bisa dilakukan dimana saja. Asalkan itu halal, seorang kepala keluarga yang bertanggungjawab akan mengorbankan waktu dan tenaga demi memghidupi anak dan istrinya.

Seperti pria yang satu ini. Safrudin Zufri, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes ini rela menghabiskan malamnya untuk bekerja sebagai driver ojek online (Gojek). Hal itu dia lakukan untuk menambah penghasilannya.

“Tahu sendiri mas, PNS itu kan banyak yang menyekolahkan (menggadaikan) SK (Surat Keputusan) untuk berhutang,” kata PNS yang bertugas di Dinas Pengairan ini kepada Panturapost.com, Senin, 8 Januari 2017.

Zufri yang sudah belasan tahun menjadi abdi negara ini mengaku harus menambah penghasilan dengan menjadi driver Gojek. Dia rela mengorbankan waktu berkumpul dengan anak istrinya pada malam hari. “Paling sore sampai habis isya kumpulnya,” katanya.

Kendati demikian, dia mengaku tidak terlalu mengejar target. Dalam sehari, setidaknya dia meluangkan waktu tiga jam untuk menarik Gojek. Dia mulai berangkat dari pukul 21.00 WIB hingga tengah malam. “Kalau sudah jam 12 pulang. Saya tidak ngoyo banget,” ujar dia.

Menarik Gojek pada malam hari dia lakukan saat hari aktif. Pada akhir pekan, Zufri menerima order dari pagi hingga malam. Dalam semalam, dia terkadang menerima dua hingga delapan orderan. “Kalau akhir pekan bisa lebih banyak,” katanya.

Zufri mengaku tidak malu bekerja menjadi tukang ojek kendati sudah menjadi pegawai tetap pemerintahan. Baginya, selagi itu halal, apapun akan dilakukan demi menafkahi keluarga.panturapost

Perubahan Struktur Gaji PNS Bikin Kecewa Tenaga Honorer

Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun rencana ini dinilai akan semakin menyakiti hati para tenaga honorer.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi mengatakan, perubahan struktur gaji tersebut dinilai akan semakin membuat kesenjangan pendapatan antara PNS dengan tenaga honorer semakin lebar. Sebab perubahan struktur tersebut akan meningkatkan gaji para PNS.

"Akan lebih jauh lagi kesenjangannya, ya itu yang membikin sakit hati honorer. Padahal kerjanya sama, tugasnya sama, tanggung jawabnya sama, tetapi penghasilannya sangat tidak sesuai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (9/1/2018).

Menurut dia, selama ini pendapatan yang diterima oleh para honorer, khususnya guru, hanya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dicairkan per 3 bulan sekali. Sedangkan para tenaga honorer ini juga tidak mendapatkan tunjangan apa-apa seperti yang diterima para PNS.

"Honorer tidak mendapat tunjangan apa-apa, gaji saja itu pun dari dana BOS yang 15 persen dn keluarnya 3 bulan sekali. Jadi sudah kecil, keluarnya 3 bulan sekali," kata dia.

Jika dihitung secara keseluruhan, lanjut Didi, jumlah honorer saat ini mencapai 1,1 juta orang. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan untuk meningkatkan status para pekerja honorer tersebut ketimbang mengubah struktur gaji PNS yang dinilai jauh lebih sejahtera.‎

"Jumlah honorer hampir 1,1 juta seluruh Indonesia. Dan padahal kita tahun 2020 ada sekitar 400 ribu guru pensiun, itu harus cepat diganti, kalau tidak Indonesi akan darurat guru. Itu harusnya diambil, digantikan dari yang honorer ini," tandas dia.liputan6

Struktur Gaji Diubah, Penghasilan PNS Naik atau Turun?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut perubahan struktur gaji akan menguntungkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini menerima penghasilan rendah. Mereka akan mendapat kenaikan pendapatan.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB, Salman Sijabat mengungkapkan, selama ini PNS yang memperoleh pendapatan atau take home pay tinggi, jumlahnya minim. Namun mayoritas PNS mengantongi penghasilan rendah.

"Jadi dengan perubahan struktur pendapatan ini, (PNS) yang sekarang (pendapatannya) tinggi, bakal turun. Yang rendah bakal naik karena mayoritas PNS penghasilannya rendah," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Salman lebih jauh menjelaskan, saat ini gaji pokok terendah yang diterima PNS sebesar Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta per bulan paling tinggi. Perolehan gaji pokok ini seragam di seluruh Indonesia, baik PNS Pusat maupun Daerah.

"Tapi yang bikin beda adalah tunjangannya, yang ditetapkan masing-masing instansi atau daerah. Seperti Ditjen Pajak, tunjangannya sampai Rp 125 juta. Itu yang bikin beda," terangnya.

Dia mencontohkan, posisi Direktur Jenderal (Dirjen) di pusat lebih tinggi dibandingkan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun penghasilan Dirjen per bulan lebih rendah daripada Sekda. Alasannya karena ada selain gaji pokok, ada tunjangan-tunjangan yang membuat pendapatan Sekda per bulan cukup tinggi.

"Nantinya dengan skema baru, penghasilannya bakal sama karena wilayahnya sama-sama di DKI Jakarta. Yang membedakan hanya jabatannya. Dirjen kan dari strukturnya lebih tinggi dari Sekda, maka pendapatan Dirjen harus lebih tinggi dari Sekda, tidak mungkin kebalik lagi seperti sekarang," jelas Salman.liputan6

Struktur Gaji PNS Bakal Diubah, Ini Alasannya

Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini dianggap tidak seimbang karena gaji pokok yang jauh lebih kecil dibanding tunjangan yang diperoleh.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.

"Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dia menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat. Komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.

"Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah, dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," terang Salman.

Dengan perubahan struktur gaji PNS ini, Salman berharap kesejahteraan PNS semakin meningkat, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.

"Kesejahteraan makin meningkat, masa depan pensiunan terjamin karena ada perbaikan gaji pokok yang kecil jadi penghasilan. Jadi tidak takut lagi pensiun karena dibikin sistem gaji yang baru dan sistem pensiun yang baru," ucap Salman.

Masih Digodok

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi perubahan gaji PNS.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.

"Masih terus dibahas dengan panitia antar kementerian," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Senada juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan RPP-nya," ucapnya.

Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.

"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.

Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.

Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan PNS.

"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar, tunjangannya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya kecil," jelas dia kepada Liputan6.com.

Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.

Dalam sistem baru tersebut, Salman mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.

"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.

Salman juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta.  Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.

Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.

"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia.liputan6

Struktur Gaji PNS Diubah, Berlaku Tahun Ini?

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) segera mengubah struktur penggajian para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) revisi tersebut sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB Salman Sijabat mengungkapkan, kebijakan pengubahan struktur pendapatan PNS ini tinggal menunggu keputusan dari para menteri terkait. Selanjutnya baru disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Memang belum ditetapkan, tapi RPP sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dikirim ke Sekretaris Negara juga. Tinggal pengambilan keputusan oleh para pimpinan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Salman menjelaskan, kebijakan nasional mengenai pengubahan struktur gaji PNS tersebut diputuskan Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Antar menteri dulu, seperti Menteri PAN-RB, Menkeu, Menkumham, Menko Bidang Perekonomian. Kalau menteri-menteri sudah oke, baru ke Pak Jokowi. Untuk diteken jadi PP," dia menerangkan.

Lebih jauh Salman mengaku, bahwa struktur pendapatan PNS, antara gaji pokok dan tunjangan pasti akan diubah. Alasannya ini merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pasti jadi, tinggal menunggu waktu saja. Karena ini kan amanat UU, bisa segera, besok, lusa, tergantung kondisi politik dan keuangan negara kita," kata Salman.

Hanya saja, dia bilang, pelaksanaan dari struktur gaji PNS yang baru tidak dalam waktu dekat alias tahun ini.

"Belum tahun ini. Tahun ini masih pakai PP gaji yang lama, ada gaji ke-13 dan ke-14. Tinggal menunggu keputusan pimpinan karena dalam pelaksanaannya, momentumnya harus tepat," tandas Salman.liputan6

Struktur Gaji PNS Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Pemerintah berencana mengubah struktur pengupahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini dianggap tidak seimbang. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi tersebut.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.

"Masih terus dibahas dengan panitia antar kementerian," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Senada juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan RPP-nya," ucapnya.

Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.

"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.

Perbedaan Sistem Upah Lama dan Baru

Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.

Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan PNS.

"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar, tunjangannya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya kecil," jelas dia kepada Liputan6.com.

Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.

Dalam sistem baru tersebut, Salman mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.

"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.

Salman juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta.  Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.

Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.

"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia.liputan6

Kamis, 28 Desember 2017

Sri Mulyani Naikkan Tunjangan PNS, dari Staf sampai Menteri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) dari level staf hingga pucuk pemimpin kementerian/lembaga (K/L) pada 2018. Bahkan ada menteri yang mendapatkan tukin sebesar 150 persen yang merupakan tukin tertinggi di kementerian yang dibawahinya.

Dia mengatakan, penyesuaian tukin ini lantaran menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin K/L ini patut mendapatkan apresiasi melalui penyesuaian tukin.

"Pada dasarnya, sudah ada pemimpin beberapa kementerian (tukin naik). Mereka kan puncak dari lembaga tertinggi yang memiliki tanggung jawab, baik dari kinerjanya, prestasi, atau kalau ada hal-hal yang tidak baik. Karena itu kalau birokrat sudah mendapat tukin, mestinya pemimpin lembaga tersebut disesuaikan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian tunjangan kinerja ini bukan pertama kali dilakukan. Sebab sebelumnya sejumlah K/L sudah melakukan hal tersebut. Kenaikan tukin kali ini hanya sebagai bentuk penyeragaman tukin antar-K/L.

"Selama ini sudah ada beberapa K/L yang melakukan seperti itu jadi kami melakukan penyeragaman saja. Nanti secara bertahap seharusnya pimpinan lembaga tersebut mestinya mendapatkan lebih dari eselon tertinggi yang didapatkan di lembaga tersebut," kata dia.

Namun Sri Mulyani memastikan penyesuaian tukin tersebut telah melalui proses evaluasi. Selain itu, keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).‎

"Kalau pencairan tunjangan kinerja itu kan per bulan. Hanya itu keputusannya sesudah proses evaluasi keseluruhan dari Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Jadi penetapan Perpres-nya diserahkan ke Pak Presiden," tandas Sri Mulyani.liputan6

Kamis, 17 Agustus 2017

Tak Naikkan Gaji PNS dalam Tiga Tahun, Ini Alasan Pemerintah

Pemerintah kembali tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Ini artinya sudah tiga tahun, PNS tidak menerima kenaikan gaji. Meskipun diganti dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunto W Widarto menjelaskan, kenaikan gaji maupun pemberian THR kepada PNS, nominalnya sama. PNS juga akan terbantu ketika menghadapi Lebaran.

"Sebenarnya angkanya sama, mendapatkan (kenaikan) gaji pokok dan THR," ujar Kunto di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Pemerintah juga terus memantau daya beli PNS meskipun tidak ada kenaikan, sementara di sisi lain ada inflasi. Sehingga daya beli masih bisa tetap bisa terjaga.

"Ya gaji memang tidak naik, sebenarnya kita kasih THR," terangnya.

Kebijakan ini juga mempertimbangkan beban negara atas pensiunan. Skema yang berlangsung hingga sekarang dikhawatirkan menambah beban ke depannya. Maka pada waktu bersamaan juga disusun skema baru.

"Intinya kita ingin memperbaiki pensiun. Kalau sekarang kan antara orang kerja dengan pensiun selisihnya jauh sekali. Ini kita ingin memperbaiki, tapi masih proses, sedang dibahas, mau fully funded atau bagaimana," kata Kunto.

Agar tidak menjadi beban negara, seharusnya memang PNS dan pemerintah sama-sama memberikan iuran. Pengelolanya bisa melalui pihak ketiga. Namun ini masih terus dikaji.

"Jadi pemerintah tidak membayar seluruh pay us you go, tapi mengiur," pungkasnya.detik

Gaji PNS Masih Tidak Naik, Pemerintah Beri THR dan Gaji ke-13 di 2018

Pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Namun, pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para PNS dan pensiunan PNS.

"Tahun depan gaji pokok PNS tidak naik. Ini untuk antisipasi program pensiun yang sedang kami perbaiki," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak 2016 dan berlanjut hingga tahun depan, pemerintah tidak menaikkan gaji PNS.

Sebagai penggantinya, pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS sejak 2016 dan berlanjut hingga tahun depan. Selain itu pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 bagi para pensiunan.

"Gaji PNS memang tidak naik, tetapi mendapatkan THR dan semoga tahun depan pensiunan juga dapat THR sekaligus gaji ke-13," kata Direktur Penyusunan APBN Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Sementara itu, pemerintah menaikkan uang lauk pauk untuk Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp 5 ribu per orang per hari. Dari tunjangan lauk pauk sebesar Rp 55.000 menjadi Rp 60.000 per orang per hari. 

"Ada kenaikan tahun ini adalah untuk biaya lauk pauk untuk TNI dan Polri menjadi Rp 60.000 jadi naik 5000 per orang per hari," tambah Sri Mulyani.

Pada awal Juli 2017, Kementerian Keuangan menyalurkan Rp 6,8 triliun untuk gaji ke-13 PNS. Adapun, realisasi THR yang disalurkan sebelum Rp 5,4 triliun, belum termasuk THR untuk Polri dan Tentara Negara Indonesia (TNI). Sementara untuk pensiun ke-13 yang sudah disalurkan Rp 6,5 triliun.katadata

Arsip Blog