-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label jabatan fungsional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jabatan fungsional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Maret 2017

Ini Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian

Pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis keimigrasian.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017 tentang tunjangan fungsional pemeriksa keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional pemeriksa keimigrasi dan Peraturan Presiden Nomir 26 Tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis keimigrasian.

Berdasarkan Pepres itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasian diberikan tunjangan pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasian setiap bulan.

Pemberian tunjangan pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasi bagi PNS itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demikian mengutip dari laman Setkab, seperti ditulis Kamis (23/3/2017).

"Pemberian tunjangan dihentikan apa bila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 Perpres Nomor 25 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2017 itu.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan, menurut kedua Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Maret 2017.

Ada pun besaran tunjangan jabatan fungsional antara lain:

Pemeriksa keimigrasian dan tunjangan:
1. Pemeriksa keimigrasian penyelia sebesar Rp 780 ribu
2. Pemeriksa keimigrasian pelaksana lanjutan sebesar Rp 450 ribu
3. Pemeriksa keimigrasian pelaksana sebesar Rp 360 ribu

Analis keimigrasian dan tunjangannya:
1. Analis keimigrasian utama sebesar Rp 1,5 juta
2. Analis keimigrasian madya sebesar Rp 1,26 juta
3. Analis keimigrasian muda sebesar Rp 960 ribu
4. Analis keimigrasian pertama sebesar Rp 540 ribu*liputan6

Minggu, 05 Maret 2017

Apa Itu Jabatan Fungsional ?

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.

Jumat, 16 Mei 2014

Pemda Wajib Tingkatkan Kompetensi PNS Fungsional

Setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah wajib meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sebagai implementasi dari amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Semua pegawai tanpa terkecuali, baik yang di jabatan struktural maupun fungsional harus mengembangkan kompetensinya. Baik itu melalui diklat, pelatihan, dan lain-lain," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Jumat (16/5).

Pemerintah, lanjutnya, telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASN yang memfokuskan pada pengembangan kompetensi sebagai hak pejabat fungsional ASN. Pengembangan ini dilakukan melalui pendidikan dan latihan, seminar, kursus, penataran, praktik kerja di instansi pusat dan daerah selama satu tahun, serta pertukaran PNS dan swasta.

“Instansi pembina wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dan tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi. Intinya, tiap instansi harus mengurangi anggaran perjalanan dinas dan menambahkannya ke anggaran diklat pegawai,” terangnya.

Ditambahkan Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Kompetensi KemenPAN-RB Nadimah, pengembangan kompetensi diperlukan karena ke depan penilaian prestasi kinerja pejabat fungsional akan dilakukan melalui perencanaan kinerja pada tingkat individu. Nantinya, tim penilai akan membantu menilai kompetensi pejabat fungsional di bidang fungsi tersebut.

“Penilaian memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku pejabat fungsional. Itu sebabnya setiap ASN harus meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnyan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Nadimah, nama jabatan fungsional tidak lagi menggunakan nomenklatur dengan angka kredit, karena menyesuaikan dengan pengaturan yang penilaiannya pada prestasi kerja berdasarkan kontrak kinerja.

Jabatan Fungsional Bukan Tempat Penampungan

Budaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih memilih jabatan struktural ketimbang fungsional, kini diubah total. Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, persyaratan pengangkatan pada jabatan fungsional yang selama ini tidak didasarkan pada uji kompetensi membuat jabatan fungsional terkesan menjadi tempat penampungan pegawai yang tidak memiliki jabatan struktural.

"Untuk mengubah ini, kebijakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) akan disempurnakan. Salah satunya dengan penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai jabatan fungsional," kata Setiawan dalam keterangan persnya, Rabu (14/5).

Dengan cara tersebut, lanjutnya, penilaian prestasi kerja dan pengelolaan kompetensi jabatan fungsional menjadi lebih terukur dan direncanakan berdasarkan training need assessment.

“Profesionalisme jabatan fungsional dapat ditingkatkan dengan kelas jabatan dan diklat, sehingga jabatan fungsional ini menjadi suatu pilihan karier,” ujarnya.

Dikatakan, kelemahan dalam pengaturan yang ada saat ini yaitu jabatan fungsional terampil dan ahli digabung, sehingga batas usia pensiun dan tunjangan disamakan. Hal ini berakibat pada pembebanan keuangan negara yang tidak tepat sasaran.

Selain itu, kegiatan berdasarkan proses serta produk dinilai tidak terdefinisi dan tidak mencerminkan prestasi kerja jabatan fungsional, sehingga kompetensi jabatan fungsional tidak optimal. “Ke depan, secara bertahap jabatan fungsional akan dipisahkan antara ahli dan terampil, sesuai dengan standar jabatan internasional,” tandasnya.

Arsip Blog