-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label phk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label phk. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Januari 2016

Rencana Rasionalisasi PNS, Korpri: Pemerintah Harus Cermat

Rencana pemerintah merasionalisasikan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) dinilai memerlukan pemetaan yang matang. Sebab menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korpri, Zudan Arif Fakrulloh pemetaan penting untuk mengetahui efektifitas dari tujuan rasionalisasi tersebut, yakni untuk efisiensi anggaran negara.

“Problemnya harus ditemukan dulu. Problem tidak efektifnya manajemen kepegawaian disebabkan oleh apa, apakah kebanyakan pegawai, apakah alokasi dan distribusi yang tidak merata, atau kualitas pegawai yang tidak seperti dengan apa yang diharapkan?” ujar Zudan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (7/1).

Ia berpendapat, jangan sampai rasionalisasi PNS itu tidak sampai pada tujuan yang ingin diharapkan, namun justru membuat permasalahan baru. Karena itu, Zudan meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) mengkaji secara cermat terkait rencana rasionalisasi jumlah PNS tersebut.

Termasuk mekanisme pengurangan jumlah PNS tersebut. “Apakah zero growth (merekrut PNS sesuai dengan jumlah pensiun) atau negatif growth (tidak menambah sama sekali setiap tahun), disinilah pemerintah harus mengukur betul dan cermat,” ujarnya.

Pasalnya, jika dikatakan terjadi kelebihan jumlah PNS di Indonesia yang saat ini rasionya 1,7 yakni 4,7 juta PNS untuk 256 juta penduduk. Zudan mengatakan kelebihan itu tidak merata di seluruh daerah. 

Karena, ada daerah yang jumlah PNSnya masih kekurangan, yakni daerah terpencil. “Ada di daerah tertentu yang kurang pegawai, dan ada yang kelebihan, makanya kalau mau efisiensi ya redistubusi secara tepat," ucap dia.

"Misalnya," kata dia mencontohkan, "di Lebak itu masih kekurangan bidan, sementara di Tangerang berlebihan bidan, kan bisa ditarik itu dari Tangerang ke Lebak."

Pria yang merangkap sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut menambahkan, di samping mengkaji lebih dalam, pemerintah juga perlu menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) manajemen pegawai turunan dari UU ASN. Hal ini juga sebagai roadmap jangka panjang untuk manajemen PNS ke depan.

“Sehingga roadmapnya ke depan jelas, manajemennya pegawainya jelas, kesejahteraannya jelas, jenjang karirnya jelas, biar semuanya jelas,” ujarnya.*republika

Jumat, 02 Mei 2014

RI Kena Krisis Ekonomi, Pegawai Non PNS Jadi Korban Pertama PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu menjadi momok bagi setiap pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan istilah lain dari pegawai honorer. Selain hanya karyawan kontrak, masa depan PPPK akan sangat bergantung pada kondisi dan situasi perekonomian Indonesia.

Wakil Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Eko Prasodjo mengatakan, dalam perjanjian yang tertuang dalam kontrak, negara akan merumahkan PPPK sebagai yang pertama kali apabila terjadi krisis ekonomi di Indonesia.

Dengan kata lain, PPPK adalah korban yang harus menanggung derita pertama kali saat badai krisis menerjang. "Kalau ada krisis ekonomi dan negara tidak mampu lagi membiayai gaji pegawai, maka yang pertama kali di-lay off adalah PPPK. Di kontrak perjanjian kerja jelas tertulis dan mereka harus bersedia diberhentikan," tegas dia ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Menurut Eko, cara semacam ini sudah dilakukan di berbagai negara karena pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini merupakan yang paling fleksibel untuk di PHK.

Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, perbedaan antara PPPK dengan PNS, antara lain :

1. PPPK dapat dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang menjadi 5 tahun, 10 tahun atau 30 tahun sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki, kinerja yang ditunjukkan.

2. Tidak ada pengangkatan PPPK ke PNS secara otomatis. Jika ingin menjadi PPPK harus ikut jalur tes PPPK dan bila ingin berstatus PNS, ikut seleksi sesuai tata cara PNS.
"Hal ini sudah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, jadi nggak kayak pegawai honorer lagi yang bisa langsung diangkat PNS," ucap Eko.

3. PPPK khusus mengisi pos-pos jabatan fungsional, sedangkan PNS untuk jabatan struktural. Sebab PNS memang diharapkan menjadi policy maker dan diarahkan untuk menjadi pimpinan, seperti camat, kepala dinas, sampai direktur jenderal. Sementara pemerintah akan lebih banyak menempatkan PPPK untuk jabatan auditor, akuntan, dosen, guru, pustakawan, arsiparis, analis kebijakan atau yang bersifat fungsional.

Eko menyebut, PPPK yang diberhentikan karena krisis ekonomi tetap akan mendapat jaminan pensiun yang masuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Kalau untuk pesangon kan, PPPK setiap bulan membayar iuran bersama pemerintah. Jadi iuran yang terkumpul itu dapat digunakan sebagai pesangon," tandasnya.

Arsip Blog