-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label tunjangan hari raya pns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tunjangan hari raya pns. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Agustus 2015

Kemenkeu: THR untuk PNS Sementara Hanya di 2016

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk sementara hanya diberlakukan pada 2016.

"Sementara di 2016, kalau jangka panjang, nanti kami lihat," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Askolani mengatakan, pemerintah ingin melihat dulu efektivitas dari kebijakan baru ini dan implementasinya pada tahun depan, sebelum memutuskan pemberian THR kepada para PNS secara permanen.

"Kami ubah dulu kebijakannya, kalau efektif bisa dilanjutkan, tapi hitung-hitungannya lebih efisien di tempat," katanya.

Selain mendapatkan THR, Askolani memastikan dalam RAPBN 2016, para PNS masih mendapatkan gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulannya.

Dengan kebijakan ini, maka penghasilan bersih atau take home pay para aparatur pemerintah dalam satu tahun diperkirakan jauh lebih meningkat dibanding insentif yang diterima pada 2015.

Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.

Kebijakan meniadakan kenaikan gaji pokok dan menggantinya dengan THR ini, bisa berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. 

Pasalnya, apabila masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT Taspen.

Berkaca dari pengalaman tersebut, dengan kenaikan gaji pokok, sering terjadi kekurangan dana iuran kepada PT Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu.

Oleh karena itu, menurut Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.

Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, ia memastikan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.

"Tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," kata Askolani dalam kesempatan terpisah.*kompas

Senin, 17 Agustus 2015

Pemerintah Alokasikan Rp 6 Triliun Buat THR PNS Pusat di 2016

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai tahun depan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian meniadakan kenaikan gaji untuk para PNS.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, untuk THR pemerintah menganggarkan dana sebanyak Rp 6 triliun.

"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya. Itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah masuk APBD masing-masing," kata dia di Jakarta, senin (17/8/2015).

Dia menegaskan, dengan keputusan tersebut maka PNS tidak menerima kenaikan gaji pada tahun depan. "Gaji pokok tidak naik tahun depan. Cuma dikasih tambahan THR. Jadi THR-nya dalam bentuk gaji pokok aparatur negara," tambahnya.

Sebelumnya, Askolani menuturkan peniadaan kenaikan gaji setiap tahun dan akhirnya memberikan THR lebih karena alasan efisiensi dan menghindari risiko kekurangan dana di PT Taspen (Persero).

"Supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau Tunjangan Hari Tua (THT) sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu juga efektif membantu pendapataan riil PNS," tegas Askolani.

Secara total, dia bilang PNS akan menerima 14 gaji dalam setahun mengingat para abdi negara juga tetap akan menerima gaji ke-13. Sementara pencairannya, THR dicairkan pas Lebaran, sedangkan gaji ke-13 saat musim anak sekolah di periode Juni atau Juli.

"Iya (14 gaji). THR dicairkan pas Lebaran. Kalau gaji ke-13 lebih untuk membantu pendidikan anak PNS. Menggantikan kenaikan gaji pokok yang biasanya per bulan, ini sekali saja," tandas dia.*liputan6

Arsip Blog