Kian Melimpah PNS tidak Punya Rumah
Pegawai negeri sipil yang belum memiliki rumah semakin banyak. Sesuai data Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) hingga akhir Desember 2013, sebanyak 1,5 juta PNS belum memiliki rumah. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 1,3 juta.
Sekretaris Kemenpera Rildo Ananda Anwar mengatakan naiknya jumlah PNS yang belum memiliki hunian didorong tingginya uang muka kredit pemilikan rumah. Sesuai aturan Bank Indonesia, uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30% dari total nilai kredit.
Para PNS tidak dapat memanfatkan Taperum yang tersimpan di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pasalnya, nilai saldo tabungan masih kecil alias belum mencukupi uang muka KPR. Padahal, para PNS telah membayar iuran selama puluhan tahun.
Ia mencontohkan dirinya telah bekerja sebagai pegawai negeri selama 28 tahun. "Namun, saldo Taperum yang saya miliki tidak lebih dari Rp2,5 juta," ujarnya usai acara launching Individual Account Tabungan Perumahan PNS di Jakarta, Senin (27/1).
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, besaran iuran setiap PNS (non-TNI, Polri, Kemenhan) diwajibkan sebesar Rp30 ribu tiap bulan untuk golongan I, Rp5.000/bulan untuk golongan II, Rp7.000/bulan untuk golongan III, dan Rp10 ribu/bulan untuk golongan IV.
Referensi :
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/01/27/2/211063/Kian-Melimpah-PNS-tidak-Punya-Rumah
Sekretaris Kemenpera Rildo Ananda Anwar mengatakan naiknya jumlah PNS yang belum memiliki hunian didorong tingginya uang muka kredit pemilikan rumah. Sesuai aturan Bank Indonesia, uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 30% dari total nilai kredit.
Para PNS tidak dapat memanfatkan Taperum yang tersimpan di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pasalnya, nilai saldo tabungan masih kecil alias belum mencukupi uang muka KPR. Padahal, para PNS telah membayar iuran selama puluhan tahun.
Ia mencontohkan dirinya telah bekerja sebagai pegawai negeri selama 28 tahun. "Namun, saldo Taperum yang saya miliki tidak lebih dari Rp2,5 juta," ujarnya usai acara launching Individual Account Tabungan Perumahan PNS di Jakarta, Senin (27/1).
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, besaran iuran setiap PNS (non-TNI, Polri, Kemenhan) diwajibkan sebesar Rp30 ribu tiap bulan untuk golongan I, Rp5.000/bulan untuk golongan II, Rp7.000/bulan untuk golongan III, dan Rp10 ribu/bulan untuk golongan IV.
Referensi :
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2014/01/27/2/211063/Kian-Melimpah-PNS-tidak-Punya-Rumah