20 Tahun, Tabungan Rumah PNS Capai Rp 3,9 Triliun
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sudah mengelola tabungan perumahan milik para abdi negara sejak 1993.
Menurut Kepala Pelaksana Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan, dana yang terkumpul pada kurun waktu 1993-2013 mencapai Rp 3,9 triliun. "Dana tersebut adalah milik 4,2 juta PNS," kata dia di kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Senin, 27 Januari 2014.
Heroe mengatakan para PNS bisa mencicil rumah dengan skema tabungan ini setelah lima tahun menabung. Bagi yang tidak membeli rumah, dana yang terkumpul dalam tabungan Bapertarum-PNS akan dicairkan saat pensiun.
Kini, kata Heroe, Bapertarum-PNS bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat sistem akun individu. Akun ini sudah mengakomodasi riwayat kepangkatan PNS dan data-data lainnya. Heroe berharap setiap instansi pemerintah terus memperbarui data para pegawainya melalui situs dan data base Bapertarum-PNS.
Tabungan perumahan untuk PNS diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 14/1993. Sejak 1 Januari 1993, para PNS (non-TNI/Polri/Kementerian Pertahanan) terkena pemotongan gaji sebesar Rp 3.000 (golongan I), Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III), dan Rp 10.000 (golongan IV) untuk tabungan perumahan.
Referensi :
http://www.tempo.co/read/news/2014/01/27/087548834/20-Tahun-Tabungan-Rumah-PNS-Capai-Rp-39-Triliun
Menurut Kepala Pelaksana Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan, dana yang terkumpul pada kurun waktu 1993-2013 mencapai Rp 3,9 triliun. "Dana tersebut adalah milik 4,2 juta PNS," kata dia di kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Senin, 27 Januari 2014.
Heroe mengatakan para PNS bisa mencicil rumah dengan skema tabungan ini setelah lima tahun menabung. Bagi yang tidak membeli rumah, dana yang terkumpul dalam tabungan Bapertarum-PNS akan dicairkan saat pensiun.
Kini, kata Heroe, Bapertarum-PNS bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat sistem akun individu. Akun ini sudah mengakomodasi riwayat kepangkatan PNS dan data-data lainnya. Heroe berharap setiap instansi pemerintah terus memperbarui data para pegawainya melalui situs dan data base Bapertarum-PNS.
Tabungan perumahan untuk PNS diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 14/1993. Sejak 1 Januari 1993, para PNS (non-TNI/Polri/Kementerian Pertahanan) terkena pemotongan gaji sebesar Rp 3.000 (golongan I), Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III), dan Rp 10.000 (golongan IV) untuk tabungan perumahan.
Referensi :
http://www.tempo.co/read/news/2014/01/27/087548834/20-Tahun-Tabungan-Rumah-PNS-Capai-Rp-39-Triliun