Pemberkasan CPNS Honorer K2 Terakhir 30 April
Setelah lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tenaga honorer kategori II (K2) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus mengajukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS.
Semua berkas yang menjadi persyaratan dalam tahapan pemberkasan tersebut tidak boleh ada yang tertinggal.
"Tahap pemberkasan ini dilakukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kanreg BKN maksimal 30 April 2014. Jika ada syarat yang tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP tenaga honorer K2 yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," kata Kepala BKN Eko Sutrisno seperti disitat dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (24/2/2014).
Eko memaparkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
Dengan begitu, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
"Pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002," imbuhnya.
Referensi :
http://kampus.okezone.com/read/2014/02/24/373/945419/pemberkasan-cpns-honorer-k2-terakhir-30-april
Semua berkas yang menjadi persyaratan dalam tahapan pemberkasan tersebut tidak boleh ada yang tertinggal.
"Tahap pemberkasan ini dilakukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kanreg BKN maksimal 30 April 2014. Jika ada syarat yang tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan NIP tenaga honorer K2 yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," kata Kepala BKN Eko Sutrisno seperti disitat dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (24/2/2014).
Eko memaparkan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
Dengan begitu, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS Tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS.
"Pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yang selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002," imbuhnya.
Referensi :
http://kampus.okezone.com/read/2014/02/24/373/945419/pemberkasan-cpns-honorer-k2-terakhir-30-april