-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 03 April 2014

Ahok Beri Bantuan Hukum 2 Pegawai Tersangka Korupsi Bus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan hukum kepada 2 jajarannya yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway  (BKTB).

Bantuan itu diberikan karena Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada aparatur yang terlibat perkara hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Iya, saya tahu ada aturan itu. Tetapi kan peraturan pemerintah (PP) dari UU tersebut belum dikeluarkan. Meski begitu, kita akan beri bantuan hukum lah kepada mereka," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (3/4/2014).

Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur itu menolak memberi bantuan hukum karena kedua tersangka dianggap bersalah. Pria yang kerap disapa Ahok itu akhirnya memutuskan menyediakan pendampingan hukum agar mereka diperlakukan sesuai aturan hukum yang benar.

Bantuan tersebut nantinya tergantung dari kedua tersangka kasus pengadaan bus. Bila mereka meminta bantuan hukum kepada Pemprov DKI, Ahok menginstruksikan Biro Hukum DKI untuk mendampingi keduanya dalam proses hukum.

2 tersangka itu adalah Drajat Adhyaksa (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan Setyo Suhu (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta). "Pasti diuruslah. Kalau mereka butuh, kalau mereka minta akan kita berikan bantuan hukum tersebut," imbuh Ahok.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 92 ayat (1) dinyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan bantuan hukum. Kemudian, pada ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanan tugasnya.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan mereka berdua sebagai tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog