Dapat NIP, Bermasalah, Langsung Dipecat
Pemeriksaan berkas calon pegawai negeri sipil (CPNS) kategori dua (K-2) harus dikebut. Pasalnya batas waktu yang diberikan sesuai kesepakatan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), pemeriksaan harus rampung Mei. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Rozani, kemarin (14/4).
Menurut Rozani, BKD Kaltim menegaskan kepada seluruh BKD kabupaten/kota untuk menyelesaikan verifikasi berkas CPNS K-2 sesegera mungkin. "Kami hanya mengingatkan agar proses verifikasi berkas dapat segera diselesaikan," terangnya. Menanggapi rencana BKD Samarinda yang ingin meminta tambahan waktu verifikasi, dijelaskan Rozani, BKD Kaltim tidak dapat mengabulkannya. “Pasalnya peraturan dari KemenPAN dan RB yang menjadi acuan. Kalau memang mau meminta tambahan waktu, dapat meminta izin langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” paparnya.
Hasil rapat pun disepakati, tidak ada keberatan dari perwakilan BKD yang hadir, termasuk Samarinda. Sedangkan adanya laporan pemalsuan berkas, Rozani menegaskan pengecekan menjadi tanggung jawab BKD Samarinda bersama instansi terkait. Namun verifikasi wajib dilakukan sesuai jadwal. "Sehingga akhir Mei mendatang, verifikasi sudah selesai dan segera ditindaklanjuti ke pusat untuk bisa dibuatkan NIP (nomor induk pegawai)," jelasnya. Dia berharap setelah penetapan NIP, tidak ada lagi permasalahan terkait berkas dari para CPNS K-2. Karena bila setelah pengangkatan pegawai tersebut bermasalah, maka langsung dipecat dengan tidak hormat.
"Ini tugas untuk instansi terkait, lebih serius melakukan verifikasi sehingga nantinya pegawai yang diterima bersih dan bebas dari permasalahan atau pemalsuan berkas," tegasnya. Sementara itu, Kepala BKD Samarinda Aji Syarif Hidayatullah menyebut, verifikasi akan segera diselesaikan. Tercatat ada 573 berkas yang diperiksa. Sementara 12 lainnya telah ditarik pemiliknya. “Jika memang waktu yang ada demikian, kami siap saja,” tegas dia.