Palsukan Dokumen, 22 CPNS K2 di Ciamis Terancam Dicoret
Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis menemukan 22 Honorer Kategori (K) 2 yang lulus CPNS, diduga memalsukan dokumen persyaratan. Pemalsuan itu ditemukan pada berkas pengesahan masa kerja, dimana tandatangan kepala UPTD bukan aslinya, melainkan discan komputer.
Kepala BKDD Kabupaten Ciamis Deden Wahidin, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, 22 honorer yang diduga memalsukan tandatangan itu seluruhnya dari kalangan guru. “Hari Senin (14/04/2014), kami akan melakukan verifikasi ulang terkait dugaan pemalsuan yang dilakukan 22 honorer tersebut,” katanya, kepada HR, Jum’at (11/04/2014).
Deden menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen ini ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan berkas persyaratan CPNS yang lulus tes beberapa waktu lalu.
“Ditambah pula ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Awalnya, laporan dari masyarakat hanya tertuju kepada beberapa orang saja, tetapi setelah diperiksa seluruhnya, ternyata kita menemukan 22 CPNS K2 yang diduga memalsukan persyaratan,” terangnya.
Selain tandatangan hasil scan, lanjut Deden, pihaknya pun menemukan kejanggalan lain. Kejanggalan itu ditemukan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala UPTD yang mengesahkan berkas persyaratan.
“Pada berkas pengesahan tersebut tertanggal sebelum tahun 2004 dan ditandatangani oleh Kepala UPTD berikut tertera NIP-nya,” ujarnya.
Padahal, tegas Deden, NIP Kepala UPTD tersebut baru berlaku sejak tahun 2010. “Seharusnya tertera NIP lama, tetapi ini aneh malah yang baru. Dengan adanya temuan ini kita akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian dan Mutasi BKDD Kabupaten Ciamis, Ahmad Yani, menambahkan, apabila 22 CPNS K2 tersebut terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan, maka sanksinya akan dicoret dari daftar kelulusan CPNS K2.
“Sedangkan terkait pidananya, itu merupakan ranah kepolisian yang menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Menurut Ahmad, 22 CPNS K2 yang berkas persyaratannya diduga palsu tersebut masing-masing 11 guru SD, 4 guru SMP, 6 guru SMA dan 1 staf UPTD Pendidikan.
casn, ciamis, cpns, honorer, honorer k2