Rekrutmen PNS Alami Perubahan Mendasar
Manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan mendasar. Hal itu terjadi setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.
Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier atau promosi, pengajian, serta sistem dan batas usia pensiun bakal diatur.
"Rekrutmen harus terbuka. Dulu digunakan istilah kekerabatan atau keluarga, ditukarlah dengan politik maupun rupiah," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar saat berbincang dengan pimpinan media massa di Jakarta, Selasa (1/4).
Dia menjelaskan, pegawai ASN terdiri atas dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK). PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK adalah pekerja yang diangkat pemerintah sesuai kebutuhan instansi.
"Intinya memang harus ada payung hukum agar penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia berjalan terbuka dan profesional," ujar Azwar.
asn, casn, pns, rekrutmen pns