Tunjangan Kinerja Daerah PNS DKI Bikin Cemburu
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berharap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) agar tidak menimbulkan cemburu dan iri antar PNS. Sebab, Pergub itu mengistimewakan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan TKD.
"Kalau dibilang risiko tinggi, saya rasa kami juga berisiko tinggi. Mengatur kemacetan risiko ditabrak mobil, tertibkan parkir dengan cabut pentil, risiko juga," kata salah satu petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat yang enggan disebut namanya, Minggu (13/4/2014).
Ia mengatakan, Dishub DKI sangat kekurangan personel. Ketika personel Satpol PP dipindah ke Dishub, mereka tidak mau karena tidak ada tambahan.
"Kalau Pemadam Kebakaran dan Satpol PP okelah, mungkin risikonya tinggi. Tapi kalau Dinas Komunikasi, Informatika dan Humas (Kominfomas) apa risikonya? Mereka dapat tunjangan kinerja daerah lebih. Dibilang iri, ya saya iri, campur kesal," katanya.
Pergub TKD beberapa kali diubah pada era Fauzi Bowo, pada tahun 2009 hingga tahun 2012. Sedangkan Gubernur DKI Joko Widodo baru sekali membuat Pergub TKD, yakni Pergub Nomor 59 Tahun 2013. Pergub yang dikeluarkan Jokowi ini mengatur TKD bagi pegawai negeri sipil di Puskesmas. Pergub ini juga memuat pemotongan jika pegawai negeri sipil merokok di ruang kerja.
Sistem baru
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pemprov sedang merancang sistem pemberian TKD yang baru. TKD baru berdasarkan kuantitas pekerjaan. TKD model baru ini bisa mendorong pegawai pemprov bekerja melayani masyarakat sebaik mungkin.
"Nanti TKD dihitung berdasarkan pekerjaan yang menjadi tupoksinya berhasil diselesaikan dalam kurun waktu sebulan," kata Ahok.
Ahok mendorong semua PNS melayani masyarakat. "Kalau mau melayani masyarakat, dapat poin yang akan dihitung dengan duit. Kami inisiatif seperti itu, tidak lagi PGPS (pintar goblok penghasilan sama)," ujarnya.