35 Tenaga Honorer K2 Bantul Gagal Jadi PNS
Inspektorat Bantul menerima 73 laporan masuk terkait tenaga honorer K2 yang tidak tertib administrasi atau diduga memalsukan data. Dari jumlah tersebut, 35 orang telah terbukti melampirkan berkas administrasi yang tidak valid.
Bambang Purwadi, Kepala Inspektorat Bantul mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil final dari pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat dalam kurun waktu 2,5 bulan terakhir. Saat ini, daftar 35 tenaga honorer yang didiskualifikasi tersebut telah dilaporkan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul.
“Itu sudah finalisasi. Saat ini sudah kami laporkan. Yang 38 orang lainnya laporannya tidak terbukti,” kata Bambang pada Tribun Jogja, Kamis (29/5/2014).
Sementara itu Supriyanto, Kepala BKD Bantul menjelaskan, saat ini 35 tenaga honorer yang berkas administrasinya tidak valid tersebut telah dihentikan proses pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun belum dilaporkan kepada pemerintah pusat, tetapi dapat dipastikan mereka akan didiskualifikasi.
Ia sendiri belum mengetahui bagaimana sanksinya jika tenaga honorer K2 yang saat ini diangkat menjadi PNS terbukti curang setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun ia memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait bila memang hal itu terjadi.
“Sebenarnya dulu kan uji publiknya cukup lama, tapi baru melapor setelah ada pengumuman,” ucap Supriyanto.
Meskipun jumlah pegawai yang diangkat menjadi PNS berkurang akibat peristiwa ini, tetapi ia memastikan kegiatan belajar mengajar ataupun yang lainnya di Bantul tidak akan terganggu. Pasalnya, tenaga honorer K2 yang didiskualifikasi juga tidak akan serta merta dikeluarkan.
“Kami sangat menghargai dengan pengabdian mereka. Ini kan Cuma terkait pengangkatan saja,” tambah Supriyanto.