-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 12 Mei 2014

Jadi Tersangka, Mantan Kadishub DKI Belum Non Aktif Jadi PNS

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai salah satu tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, menyebutkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi saat ini Pristono belum non aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami sekarang masih cari surat penetapan tersangkanya. Kalau pak Pris tidak memegang jabatan kunci, tidak ada kaitan dengan kinerja. Jadi bisa dipertimbangkan untuk tunggu kelanjutan proses hukumnya, apakah ditahan atau tidak. Untuk saat ini blm non aktif," kata Made di Balai Kota, Selasa, 13 Mei 2014.

Disampaikan Made, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Biasanya seorang PNS dinonaktifkan apabila sudah ditahan. Karena saat ini Udar Pristono belum ditahan Kejaksaan Agung, maka statusnya belum non aktif sebagai PNS.

"kalau status sudah tersangka dan ditahan yang bersangkutan harus diberhentikan sementara. Kalau pak Pris sekarang kan baru tersangka dan belum ditahan," ujar Made.

Sementara itu, meski sudah jadi tersangka, Pristono tetap mendapatkan gaji tetapi hanya menerima 75 persen saja, selain itu dia Pristono juga tidak menerima semua tunjangan jabatan atau apa pun.

"Kemudian kalau sudah ditahan tidak menjabat lagi. Kalau sudah ditahan, baru berhenti sementara dari PNS biar konsen mengurus proses hukum," jelas dia.

Seperti dibertakan sebelumnya, dalam kasus pengadaan TransJakarta dari anggaran 2013 terjadi indikasi mark up atau penggelembungan anggaran kemudian pada tanggal 24 Maret 2014 ditetapkanm dua tersangka yaitu, DA (Drajat Adhiyaksa) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan  DKI Jakarta

Dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. 

Kemudian ST (Setio Tuhu) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

Lalu tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama yaitu

UP (Udar Pristono) Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.

P (Prawoto) Pegawai Negeri Sipil (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog