-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 05 Mei 2014

Terima Aduan CPNS Gagal, Kepala BKD DKI Pusing

Bukan cuma pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum DKI yang galau, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga juga pusing atas persoalan CPNS ini.

Setiap hari ada saja orang yang datang ke ruang Made. Sebagian besar yang datang pegawai honorer dari dinas tertentu yang kecewa. Kasusnya sama seperti SA. Kelulusannya jadi CPNS dibatalkan karena tidak sahnya Surat Keterangan Honorer (SKH).

"Ada yang datang sambil menangis ke ruangan saya dan itu setiap hari terjadi. Saya juga pusing. Tapi ini masalah hukum. Ini masalah sah atau tidaknya seseorang menjadi CPNS. Makanya walau menangis, apabila tidak sah ya tidak bisa," kata Made kepada Warta Kota, Kamis (1/5/2014) pagi.

Made menyebut, kasus ini telah menjadi masalah nasional. Bukan hanya terjadi di DKI Jakarta saja, melainkan juga di seluruh Indonesia. Penyebabnya adalah buruknya pengaturan pekerja honorer di setiap instansi pemerintah di Jakarta.

Made menjelaskan, SKH yang sah hanya dikeluarkan oleh Gubernur, Sekretaris Daerah, atau Kepala Dinas. Akan tetapi, di Jakarta surat keputusan honor justru bisa keluar dari camat, lurah, bahkan kepala sekolah.

Hal ini menjadi masalah ketika pemerintah mau mengangkat para pegawai honorer melalui metode honorer Kategori II. Pemerintah melihat SKH yang sah. Akan tetapi nyatanya, banyak SKH tidak sah muncul. Berbagai laporan juga mencuat, terutama terkait orang-orang yang baru bekerja sebagai honorer, tetapi bisa ikut tes.

Makanya, kata Made, setelah tes berlangsung, pemerintah meminta setiap pimpinan membuat surat pernyataan bertanggung jawab mutlak terhadap keluarnya SKI-1 tersebut. Artinya, bila di kemudian hari diketahui bohong, maka pimpinan akan dipidanakan. Pimpinan itu adalah Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas.

Sejak pemerintah mengeluarkan kewajiban itu, barulah sejumlah kepala dinas di Jakarta satu per satu takut. Termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang tadinya mengeluarkan
SKH. Makanya, orang-orang seperti SA yang sudah ikut tes CPNS dan kemudian gagal bermunculan.

Penyebabnya, kepala dinas ternyata membuatkan SKH berdasarkan data tak valid. Artinya seseorang yang bekerja sebagai pegawai honorer tak terdeteksi jejak awal masuk bekerja. Ini lantaran buruknya sistem absensi pegawai honorer.

Akibatnya, cenderung asal-asalan mengeluarkan SKH. Makanya, begitu ada ketentuan itu, kepala dinas takut dan menarik kembali SKH yang telah dibuat.

"Ini juga jadi salah satu penyebabnya. Tak adanya kejujuran. Maksudnya begini, dia bekerja sebagai pegawai honor baru tahun 2009. Tapi kemudian dibuatkan SKH tahun 2005 oleh kepala dinas. Orang ini diam saja. Kemudian temannya ternyata ada yang tahu, lalu melapor bahwa orang itu baru bekerja sejak tahun 2005. Inilah yang terjadi sekarang," kata Made kepada Warta Kota. 

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog