Ahok Ingin Penggajian Pekerja Harian Lepas seperti PNS

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta sistem penggajian pegawai harian lepas (PHL) sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni masuk dalam anggaran rutin.
Dengan demikian, ia berharap tak akan ada lagi keterlambatan penggajian untuk PHL hanya karena belum disahkannya APBD.
Hal itu disampaikan Basuki di depan semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kepala unit kerja perangkat daerah (UKPD) se-DKI Jakarta, dalam acara penandatanganan dokumen Kinerja Kepala SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta 2014, di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Senin (2/6/2014).
"Intinya, jangan menyusahkan orang kecil. Daripada ke depannya kita akan ada persoalan dengan DPRD lagi, sebaiknya para PHL ini dikontrak langsung satu-satu. Dengan begitu, penggajiannya bisa dimasukkan ke anggaran rutin, mendahului. Jadi, begitu APBD terlambat, tidak ada lagi PHL yang mengalami keterlambatan terima gaji," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Basuki mengambil contoh keterlambatan gaji yang dialami operator di Waduk Pluit, petugas kebersihan dinas kebersihan, dan satpam di Rusun Komarudin, yang tak menerima gaji pada Februari-April lalu akibat keterlambatan pengesahan APBD 2014 di DPRD DKI.
"Saya tidak mau dengar lagi yang seperti itu. Jangan menyusahkan orang kecil. Jangan sampai ada lagi Dinas PU menyalahkan BPKD, BPKD-nya bilang belum nerima surat," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, honor para petugas kebersihan DKI Jakarta sempat tertunda selama beberapa bulan gara-gara APBD belum disahkan.