Tersangka Kelima Rekening Gendut PNS Ditangkap
Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menangkap dan menahan Ahmad Mahbub, tersangka kelima kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina di perairan Selat Malaka. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Rahmad Sunanto membenarkan kabar bahwa Ahmad Mahbub ditangkap pada Sabtu, 6 September 2014, pukul 00.30 WIB di lobi Hotel Crown Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Ia ditangkap tanpa perlawanan," kata Rahmad Sunanto kepada Tempo, Minggu, 7 September 2014.
Menurut Rahmad, polisi menangkap Ahmad setelah mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Polri mengetahui lokasi Ahmad karena selama ini terus menelusurinya. Adapun alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk. Sedangkan barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat, seperti traktor dan tanker di Riau dan Batam.
"Langkah berkutnya, kami akan berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, TNI, Pertamina, dan pihak terkait untuk memproses kasus ini ke tingkatan selanjutnya," kata Rahmad seraya menyatakan polisi hanya menangkap warga sipil yang terlibat. Adapun oknum TNI yang diduga terlibat ditangani oleh polisi militer Angkatan Laut.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2014, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pencurian BBM milik PT Pertamina di Dumai, Batam. Kasus ini terkait dengan aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil Batam, Niwen Khaeriyah, yang memiliki uang Rp 1,3 triliun.
Kelima tersangka tersebut yakni pengusaha minyak, Ahmad Mahbub; pegawai negeri sipil Kota Batam, Niwen Khairiah; pengawas senior PT Pertamina Region I Tanjung Uban, Yusri; serta prajurit TNI AL: Du Nun dan Arifin Ahmad. Menurut Rahmad, dalam penangkapan pertama, Mahbub, otak bisnis haram ini, belum ditahan karena pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta pendukung.
Rahmad melanjutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi; serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ahmad kini telah kami tahan di Badan Reserse Kriminal Polri."