-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 16 Oktober 2014

2016, Penempatan Pejabat Struktural Wajib Lewat Promosi Terbuka

Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengharuskan manajemen ASN berbasis merit sistem. Dengan demikian pola rekrutmen pejabat harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Sebagaimana tersirat dalam UU ASN, manajemen ASN harus berbasis merit sistem. Ini artinya seluruh jabatan struktural harus melalui proses promosi terbuka (open bidding).

Dalam PerMenPAN-RB No 13 Tahun 2014 serta UU ASN, open bidding diarahkan untuk jabatan pimpinan tinggi (eselon satu dan dua). Namun untuk di daerah, bagi yang ingin memulai pada tingkatan jabatan eselon empat, tidak masalah asalkan seluruh proses rekruitmen melalui assesment.

Menurut Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, sampai saat ini open bidding untuk pejabat eselon satu dan dua masih dilakukan instansi pusat. Itupun belum semua instansi pusat yang melaksanakannya dan masih di level eselon tiga serta empat. Sedangkan di daerah belum ada yang melakukan open bidding jabatan pimpinan tinggi (JPT). Yang ada hanya untuk jabatan eselon empat setingkat lurah.

Karena UU ASN baru ditetapkan Januari 2014, ketentuan open bidding untuk JPT masih belum fix dilaksanakan seluruh instansi. Namun tahun 2016, ketentuan itu sudah wajib dilaksanakan.

Seluruh instansi sudah harus menyiapkan diri untuk melaksanakan promosi terbuka dalam penempatan pejabat. Paling tidak dimulai dari jabatan struktural eselon tiga dan empat. Jadi ketika daerah sudah diwajibkan promosi terbuka untuk jabatan struktural tertinggi (eselon dua), sudah siap.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog