-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 16 Oktober 2014

Instansi Penerima CPNS Wajib Tempel Daftar Kelulusan Versi Panselnas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah memutuskan bahwa data olahan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari hasil tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) para peserta tes CPNS bersifat final. Karenanya, meski pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pusat maupun daerah memiliki kewenangan mengumumkan hasil seleksi tes CPNS, namun bukan berarti bisa mengutak-atik data olahan Panselnas.

Pada penerimaan tahun ini, pengumuman hasil tes tidak hanya berdasarkan nama yang memenuhi passing grade. Sebab, nama yang diumumkan sesuai rangking dari hasil tes. Hal itu berbeda dengan pengumuman tahun lalu yang hanya mencantumkan nama-nama yang lulus passing grade dengan perangkingan acak.

Mengingat instansi penerima CPNS tinggal menempelkan hasil olahan Panselnas, maka tidak ada alasan lagi bagi PPK mengulur waktu pengumuman. Sebab data yang diberikan sudah final dan tidak perlu dibongkar lagi.

Instansi yang melaksanakan TKB atau tidak, harus mengumumkan kelulusan CPNS yang sudah diolah Panselnas. Karena di dalam PermenPAN-RB,  Panselnas diberikan kewenangan mengolah data hasil TKD dan TKB.

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog