-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Senin, 10 November 2014

Korupsi Pakaian PNS, Mantan Sekda Kabupaten Seluma Masuk DPO Kejari

Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Bengkulu, Mulkan Tajudin, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri. Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan pakaian dinas untuk 3.000 pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp713 juta pada 2007.

Kejaksaan Negeri dua kali berusaha membekuk Mulkan Tajudian, namun gagal. Penangkapan dilakukan setelah kasasi mantan Sekda Kabupaten Seluma itu ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Keberadaan terpidana korupsi itu sudah dicari di rumahnya, selalu tidak ada. Sehingga Kejari menjadikan mantan Sekda itu masuk dalam DPO sejak Senin ini yang telah disebarkan di seluruh Indonsia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Murni Amin, Senin (10/11/2014).

Penolakan MA atas kasasi yang diajukan Mulkan Tajudin berbuntut penambahan hukuman. Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu ditambah MA menjadi empat tahun penjara.

Kejari telah mengeksekusi dua terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni mantan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Faizal Bustamam, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seluma, Abdul Wahid. Mereka dijebolaskan ke penjara pada 9 Mei 2014. 

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog