-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 19 November 2014

Mulai 1 Desember, PNS Resmi Dilarang Rapat di Hotel

Larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggelar rapat di luar kantor segera diberlakukan. Larangan rapat di hotel resmi berlaku mulai 1 Desember 2014.

"Mulai per 1 Desember stop semua," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Yuddy Chrisnandi di sela sidak di kantor bersama Samsat Manyar Surabaya, Selasa (18/11/2014).

Yuddy yang juga politisi dari Partai Hanura mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran MenPAN tentang larangan PNS rapat di hotel. Katanya, surat edaran tersebut setingkat dengan peraturan menteri. Bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi.

"Sanksinya ya bisa tidak dipromosikan, mutasi demosi. Itu sudah merupakan hukuman yang berat untuk seorang PNS," jelasnya.

Kebijakan larangan PNS rapat di hotel menurutnya dapat menekan kebocoran anggaran hingga 20 persen. "Estimasi penghematan mengurangi kebocoran anggaran sampai 20 persen," tuturnya.

Meski larangan tersebut diberlakukan per 1 Desember 2014, MenPan masih memberikan kelonggaran bagi hotel yang sudah berhubungan dengan pihak ketiga.

"Karena menyangkut kepentingan umum masih kita perbolehkan. Tapi setelah Desember ini kita stop semua," tandasnya.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog