-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label rapat pns. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rapat pns. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 November 2014

PNS Dilarang Rapat di Hotel, Pendapatan Pengusaha Turun 50%

Tingkat okupansi kamar hotel di Semarang, Jawa Tengah, diprediksi bakal turun hingga 50 persen, setelah diberlakukannya larangan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah, Heru Isnawan, mengeluhkan adanya aturan larangan yang diberlakukan pemerintah itu. Hal tersebut, karena selamanya ini tingkat kontribusi PNS pemerintah daerah di Kota Semarang mencapai 50 persen dari total jumlah pesanan per bulan.

"Tamu-tamu dari program MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition) lebih banyak dipasok dari PNS di lingkungan pemerintah daerah," jelas Heru, saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 21 November 2014.

Dia mencatat, di Kota Semarang ada 48 hotel berbintang dan ratusan hotel non-bintang yang beroperasi menyediakan ruang rapat bagi pemerintah daerah setempat. Menurutnya, saat ini, aturan baru tersebut sudah mulai berdampak.

"Saat ini, sedikit banyak tamu kami berkurang. Akibatnya, okupansi turun sampai 50 persen," ungkap dia.

Dia mengklaim, larangan rapat di hotel bagi para PNS, secara langsung juga membuat kegiatan kedinasan dari pemerintah pusat ke provinsi, maupun kota-kota besar di Jawa Tengah terhambat. 

Tak sampai di situ, dampak lain adalah jumlah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang dari sektor perhotelan pun menjadi berkurang.

"PAD hotel biasanya didapatkan dari besaran revenue di tiap hotel. Sebab itu, kami meminta kelonggaran kepada pemerintah soal kebijakan ini," jelasnya.

Pengusaha menolak

Terkait kondisi tersebut, ujar Heru, pihaknya telah menyampaikan secara tertulis maupun lisan yang menolak kebijakan itu ke pemerintah pusat. Sebab, jika alasan larangan rapat di hotel karena masalah boros, hal itu bisa dicarikan solusi lain yang lebih efektif.

"Kalau ingin efisien, ya tidak dengan melarang pegawai pemerintahan rapat di hotel. Pemerintah daerah tinggal menentukan pagu anggarannya saja. Tidak ada alasan rapat di hotel sesuatu yang boros," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengedarkan surat ke seluruh pemda di Indonesia terkait larangan para birokrat menggelar rapat di hotel-hotel. 

Kemenpan RB memberi batas waktu hingga akhir November 2014 bagi PNS yang masih menggelar rapat di hotel untuk segera melaksanakan aturan baru tersebut.

Rabu, 19 November 2014

Mulai 1 Desember, PNS Resmi Dilarang Rapat di Hotel

Larangan pegawai negeri sipil (PNS) menggelar rapat di luar kantor segera diberlakukan. Larangan rapat di hotel resmi berlaku mulai 1 Desember 2014.

"Mulai per 1 Desember stop semua," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Yuddy Chrisnandi di sela sidak di kantor bersama Samsat Manyar Surabaya, Selasa (18/11/2014).

Yuddy yang juga politisi dari Partai Hanura mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran MenPAN tentang larangan PNS rapat di hotel. Katanya, surat edaran tersebut setingkat dengan peraturan menteri. Bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran, bisa dikenakan sanksi.

"Sanksinya ya bisa tidak dipromosikan, mutasi demosi. Itu sudah merupakan hukuman yang berat untuk seorang PNS," jelasnya.

Kebijakan larangan PNS rapat di hotel menurutnya dapat menekan kebocoran anggaran hingga 20 persen. "Estimasi penghematan mengurangi kebocoran anggaran sampai 20 persen," tuturnya.

Meski larangan tersebut diberlakukan per 1 Desember 2014, MenPan masih memberikan kelonggaran bagi hotel yang sudah berhubungan dengan pihak ketiga.

"Karena menyangkut kepentingan umum masih kita perbolehkan. Tapi setelah Desember ini kita stop semua," tandasnya.

Senin, 17 November 2014

PNS Kemenkeu Resmi Dilarang Rapat di Hotel & Naik Pesawat Bisnis

Setelah beberapa kementerian bergerak cepat mengeluarkan surat edaran pembatasan perjalanan dinas dan penyelenggaraan rapat di hotel, kini giliran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi menghemat anggaran negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro secara resmi membatasi penyelenggaraan rapat di hotel dan perjalanan dinas kepada seluruh pejabat serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, surat edaran tersebut sudah terbit sejak 12 November 2014. "Sudah lama keluarnya, sejak 12 November lalu. Ditujukan buat jajaran Kemenkeu," kata dia, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Dalam surat tersebut, dijelaskan Yudi, ada pembatasan penyelenggaraan rapat atau kegiatan hotel. "Jadi di hotel nggak boleh lagi, gunakan ruangan di kantor saja kalau mau rapat," terangnya.

Sementara untuk pembatasan perjalanan dinas, sambung dia, berlaku untuk tugas luar kota di dalam maupun luar negeri. Secara selektif mengurangi frekuensi, jumlah peserta dan jumlah hari perjalanan dinas. Paling penting harus menggunakan penerbangan berbiaya murah (low cost airline).

"Sebenarnya ada atau tidak ada itu (surat edaran) kita harus efisien. Dan di Kemenkeu pun sudah melakukan penghematan ini jauh-jauh hari supaya terjadi pengeluaran yang berkualitas," tutup Yudi.

Senin, 10 November 2014

Yogyakarta Dukung Larangan Rapat PNS di Hotel

Pendapatan asli daerah terbesar Kota Yogyakarta selama ini berasal dari pajak sektor perhotelan, namun kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta justru mendukung kebijakan pemerintah Joko Widodo melarang kegiatan dinas pegawai negeri sipil digelar di hotel.

"Kebijakan untuk PNS itu tak akan membuat hotel bangkrut, hanya berkurang sedikit pendapatannya, jadi kami dukung untuk realisasinya," kata Ketua DPRD Kota Yogya Sudjanarko, Ahad, 9 November 2014.

Kebijakan larangan rapat di hotel itu telah diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran pekan lalu. Para pegawai negeri di tingkat pusat sampai daerah diminta tidak menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel.

Sudjanarko menambahkan, dia tak latah mengamini kebijakan yang dibuat pemerintah Jokowi, yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Sebab, pelarangan kegiatan dinas di hotel ini sebenarnya sudah diterapkan pemerintah dan DPRD Kota Yogya sejak dua tahun terakhir.

"Sejak tahun 2012, kegiatan konsinyering (konsultasi bersama soal anggaran) Dewan dan pemerintah hampir tak pernah lagi di gelar hotel, langsung di Dewan," kata Sudjanarko.

Meski sangat jarang menggelar kegiatan pegawai pemerintah di hotel, Sudjanarko menyebutkan realisasi pendapatan daerah Kota Yogya dari sektor perhotelan tetap tercatat di tempat teratas. "Hotel jangan beralasan pendapatan berkurang. Toh, Yogya kota wisata, penghasilan dari okupansinya juga penuh terus tanpa PNS rapat di hotel," katanya.

Menurut catatan DPRD Kota Yogya, pada 2013, pendapatan asli daerah dari sektor perhotelan dan restoran menyumbang sekitar Rp 64 miliar. Pada 2014, target itu dinaikkan jadi Rp 88 miliar.

"Sampai September lalu, target pajak perhotelan dan restoran sudah tercapai Rp 50 miliar," ujar Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogya Kadri Renggono.

Besarnya potensi wisatawan dan sektor swasta melakukan aktivitas di Yogya dinilai PDI Perjuangan sangat mampu menutupi kekurangan pendapatan dan pajak hotel akibat larangan PNS menggelar rapat di hotel.

"Yogya punya 400 bahkan akan jadi 500 hotel tahun ini. Artinya, investasi hotel masih tinggi dan kebijakan larangan PNS rapat itu tak akan berpengaruh di sini," katanya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono menyatakan akan menaati surat edaran larangan PNS menggelar rapat atau kegiatan dinas di hotel itu, sesuai dengan instruksi pusat,

"Tapi biasanya hotel itu punya program CSR (corporate social responsibility) dengan menyediakan ruang rapat gratis jika ada pengurus kampung membutuhkan, jadi tak masalah, selama gratis," kata Imam, yang juga kader PDI Perjuangan itu.

Imam justru saat ini mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan perizinan pembangunan hotel di Yogya yang tengah jadi sorotan masyarakat.

"Pemerintah dituding rawan gratifikasi atas pemberian izin hotel karena marak pertumbuhannya. Padahal kami selama ini hampir tak pernah menggunakan hotel sebagai kegiatan kedinasan," ujarnya. 

Sabtu, 08 November 2014

PHRI Minta Larangan PNS Rapat Di Hotel Ditinjau

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan sangat keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.

"Kebijakan larangan PNS rapat di hotel tentu saja sangat bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil. Artinya hotel terbuka untuk melayani masyarakat termasuk PNS. Dengan adanya larangan tersebut dipastikan bisnis perhotelan akan terpuruk dan ribuan karyawannya bisa saja kehilangan pekerjaan," kata Ketua Umum PHRI Wiryanti Sukamdani di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan pemerintah harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengevaluasinya agar sektor perhotelan di Tanah Air tidak menjadi lesu.

Pihaknya mencatat saat ini kontribusi pajak sektor hotel dan restoran mencapai rata-rata Rp50 triliun per tahun, bahkan di beberapa daerah memberikan PAD yang sangat besar, seperti di Bali dan DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, kebijakan pemerintah tersebut sangat berpengaruh terhadap okupansi hotel, investasi perhotelan, dan merugikan ribuan karyawan hotel," katanya.

Ia menambahkan bahwa pada prinsipnya PHRI mendukung upaya pemerintah untuk efisiensi dalam upaya menaikkan pendapatan negara.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang larangan para pegawai negeri sipil (PNS) dari pusat sampai daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal, Moneter, dan Publik Hariyadi Sukamdani mengusulkan untuk meminimalisir dampak negatif kebijakan larangan itu pihaknya mengusulkan pengubahan pola anggaran dari yang selama ini dilaksanakan.

"Pola anggaran harus diubah dari yang selama ini serapan anggaran rendah dianggap kinerja buruk. Kalau bisa sebaiknya kementerian atau lembaga mana pun yang justru bisa menghemat lalu kinerja tercapai harus mendapatkan insentif, bukan sebaliknya," katanya.

Ia menilai anggapan tentang rapat dan kegiatan kedinasan di hotel sebagai pemborosan tidak sepenuhnya benar karena justru banyak gedung dan fasilitas pemerintahan yang belum memiliki fasilitas memadai untuk pertemuan dengan skala tertentu sehingga tetap memerlukan hotel untuk mengakomodasi peserta.

Kamis, 06 November 2014

Kemenpan RB Larang Aparatur Sipil Rapat di Hotel

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggelar rapat di hotel. Hal itu dianggap sebagai bentuk penghematan Kemenpan RB.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah harus dilakukan di kantor masing-masing atau menggunakan fasilitas negara.

"Dan itu harus dipergunakan secara maksimal dan Kemenpan sendiri sudah menghentikan kegiatan dilakukan kantor-kantor pemerintah," tutur politikus Partai Hanura ini.

Menurut dia, kementerian yang lain pun akan menerapkan kebijakan serupa. Instruksi yang sama juga sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah mengintruksikan kepada gubernur. 

"Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya kepada presiden agar itu berlaku kepada seluruh kementerian dan lembaga," ungkapnya.

Dia pun mengaku surat edaran itu sudah disampaikan pula ke tiap Pemerintah Daerah (Pemda). "Dan kalau masih ada yang bandel ya keterlaluan," pungkasnya.

Arsip Blog