-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 21 November 2014

PNS Dilarang Rapat di Hotel, Pendapatan Pengusaha Turun 50%

Tingkat okupansi kamar hotel di Semarang, Jawa Tengah, diprediksi bakal turun hingga 50 persen, setelah diberlakukannya larangan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah, Heru Isnawan, mengeluhkan adanya aturan larangan yang diberlakukan pemerintah itu. Hal tersebut, karena selamanya ini tingkat kontribusi PNS pemerintah daerah di Kota Semarang mencapai 50 persen dari total jumlah pesanan per bulan.

"Tamu-tamu dari program MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition) lebih banyak dipasok dari PNS di lingkungan pemerintah daerah," jelas Heru, saat ditemui di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 21 November 2014.

Dia mencatat, di Kota Semarang ada 48 hotel berbintang dan ratusan hotel non-bintang yang beroperasi menyediakan ruang rapat bagi pemerintah daerah setempat. Menurutnya, saat ini, aturan baru tersebut sudah mulai berdampak.

"Saat ini, sedikit banyak tamu kami berkurang. Akibatnya, okupansi turun sampai 50 persen," ungkap dia.

Dia mengklaim, larangan rapat di hotel bagi para PNS, secara langsung juga membuat kegiatan kedinasan dari pemerintah pusat ke provinsi, maupun kota-kota besar di Jawa Tengah terhambat. 

Tak sampai di situ, dampak lain adalah jumlah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang dari sektor perhotelan pun menjadi berkurang.

"PAD hotel biasanya didapatkan dari besaran revenue di tiap hotel. Sebab itu, kami meminta kelonggaran kepada pemerintah soal kebijakan ini," jelasnya.

Pengusaha menolak

Terkait kondisi tersebut, ujar Heru, pihaknya telah menyampaikan secara tertulis maupun lisan yang menolak kebijakan itu ke pemerintah pusat. Sebab, jika alasan larangan rapat di hotel karena masalah boros, hal itu bisa dicarikan solusi lain yang lebih efektif.

"Kalau ingin efisien, ya tidak dengan melarang pegawai pemerintahan rapat di hotel. Pemerintah daerah tinggal menentukan pagu anggarannya saja. Tidak ada alasan rapat di hotel sesuatu yang boros," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengedarkan surat ke seluruh pemda di Indonesia terkait larangan para birokrat menggelar rapat di hotel-hotel. 

Kemenpan RB memberi batas waktu hingga akhir November 2014 bagi PNS yang masih menggelar rapat di hotel untuk segera melaksanakan aturan baru tersebut.

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog