-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label kemenkeu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemenkeu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

Bayarkan Gaji PNS Tepat Waktu, Kemenkeu Gandeng 20 Bank

Demi kelancaran penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI menjalin kerjasama dengan 20 Bank umum selaku Bang Operasional (BO) II yang ditunjuk untuk membayarkan gaji PNS Pusat. 

Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono dengan pejabat teras 20 Bank Umum. 

“BO II harus dapat menjamin penyaluran gaji tepat waktu dan dilakukan di kesempatan pertama," kata Marwanto dikutip dalam laman resmi Ditjen Perbendaharaan, Jakarta, Rabu (15/4/2015). 

Bank umum yang ditunjuk selaku Bank Operasional II, antara lain, Bank Syariah Mandiri, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Bank Jawa Timur, Bank DKI, Bank Kalimantan Selatan, Bank Lampung, Bank Sumatera Selatan-Bangka Belitung, Bank Nagari, Bank Sulawesi Selatan dan Barat, Bank Aceh.

Adapula Bank Nusa Tenggara Timur, Bank Nusa Tenggara Barat, Bank Kalimantan Barat, Bank Sumatera Utara, Bank Bukopin, Bank Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Riau-Kepulauan Riau, Bank Jawa Barat dan Banten, dan Bank Sulawesi Tenggara.

Perjanjian dengan Bank Persepsi Valas

Marwanto menjelaskan, pada awal Juli 2015, penyetoran penerimaan pajak dalam mata uang asing harus dilakukan melalui Bank Persepsi. 

Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI sebagai Bank Persepsi Mata Uang Asing, akan memberikan keleluasaan dan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

"Layanan Bank Persepsi Mata Uang Asing dalam memberikan layanan penyetoran penerimaan pajak lebih luas dibandingkan Bank Persepsi dalam mata uang rupiah, karena Bank Persepsi ini dapat melayani penyetoran penerimaan negara di luar negeri," terang dia. 

Mengoptimalkan penyetoran penerimaan negara dalam valas melalui MPN G2 ditandatangani MoU Bank Persepsi Valas untuk melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam mata uang asing.

Minggu, 15 Februari 2015

Istimewakan Dirjen Pajak Timbulkan Kecemburuan PNS Lain

Predikat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disandang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito dinilai akan mengganjalnya mendapatkan perlakuan khusus (privilege). Sebab, kecemburuan sosial bisa timbul di antara PNS lain, jika Dirjen Pajak diistimewakan.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, pada dasarnya Dirjen Pajak pantas mendapatkan keistimewaan, salah satunya gaji Rp100 juta per bulan. Ini mengingat beban kerja yang diembannya cukup berat. Terlebih target penerimaan pajak di APBNP 2015 meningkat cukup besar hingga 11,5%.

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] produk rekomendasi Boyke   click here

"Kalau dibandingkan dengan jabatan lain yang tugasnya tidak lebih berat dibanding Dirjen Pajak, saya kira itu wajar (gaji Rp100 juta)," ujarnya, Minggu (15/2/2015).

Bahkan, penghasilan yang didapatkan Dirjen Pajak saat ini tidak lebih besar dibanding Gubernur Bank Indonesia (BI) ataupun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pentolan kedua instansi tersebut bahkan memiliki gaji mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per bulan.

"Kan kayak misalnya Gubernur BI atau Ketua OJK itu kan lebih besar Rp150 juta-Rp200 juta. Saya kira untuk beban seberat itu wajar, yang membedakan ini kan skemanya PNS, dan itu terlalu jauh sama yang lain," imbuhnya.

Sebab itu, lanjut Yustinus, hal ini menjadi sentilan tersendiri bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memisahkan antara Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan. Sehingga, kecemburuan tidak akan muncul jika Dirjen Pajak diistimewakan.

"Ini saatnya Presiden memikirkan betul untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Supaya, kalau ada perlakukan khusus tidak menjadi iri bagi PNS lain," tandasnya.

link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here

Jumat, 06 Februari 2015

Gaji PNS Pajak Akan Naik Lagi, Dirjen Dapat Lebih dari Rp 100 Juta per Bulan

Menteri Keuangan RI Bambang Sumantri Brodjonegoro bertekad agar kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jendral Pajak semakin ditingkatkan. Hal tersebut sehubungan dengan tugas berat yang akan mereka emban untuk memaksimalkan pendapatan negara dari pajak. Tahun ini saja, target penerimaan pajak adalah Rp 1400 Triliun.

"Makanya kami membuat usulan kenaikan di RAPBN-P 2015 ini. Maka pada intinya kami menyambut baik dukungan Komisi XI DPR," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Bambang mengaku saat ini gaji yang didapat oleh PNS di dirjen pajak sudah cukup tinggi, apalagi jika dibandingkan dengan PNS di lingkungan kerja lainnya. Namun menurut dia, kesejahteraan pegawai pajak sejauh ini belum cukup dan masih perlu ditingkatkan. Menurut Bambang, nantinya seorang direktur jenderal pajak akan menjadi pejabat pemerintah yang menerima gaji tertinggi.

“Yang sekarang ini belum. Dengan sistem baru dia akan jadi yang tertinggi, di atas Rp 100 juta per bulan," ujarnya.

Tidak hanya di tingkat atas, menurut Bambang, pegawai di level menengah ke bawah juga akan diperbaiki kesejahteraannya. Petugas pajak yang memiliki jabatan account representative level VI atau V, kata dia, akan mendapatkan gaji yang melebihi menteri meski mereka bukan pejabat eselon.

"Termasuk untuk pegawai baru, nantinya Rp 8 juta per bulan. Itu fresh entry,” ucapnya.

Kenaikan gaji bagi PNS Dirjen Pajak ini dipaparkan Bambang menanggapi anggota Komisi XI DPR M Misbakhun. Dia mempermasalahkan peningkatan remunerasi pegawai di Ditjen Perpajakan, yang sejak tahun 2007 lalu tak pernah dinaikkan.

"Setahu saya remunerasi pegawai pajak, sejak 2007, belum pernah naik. Kita harus mendorong motivasi mereka lebih optimal dan mengabdi lebih baik ke negara," ujar Misbakhun.

Lebih lanjut Politisi Partai Golkar ini mengatakan, persoalan penting lain di Ditjen Pajak adalah terbatasnya jumlah sumber daya manusia akibat adanya moratorium rekrutmen pegawai baru. Kekurangan tenaga kerja itu juga dialami Ditjen Bea dan Cukai, yang ujungnya berpengaruh pada kurang maksimalnya kinerja untuk mencapai target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah.

link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here

Senin, 17 November 2014

PNS Kemenkeu Resmi Dilarang Rapat di Hotel & Naik Pesawat Bisnis

Setelah beberapa kementerian bergerak cepat mengeluarkan surat edaran pembatasan perjalanan dinas dan penyelenggaraan rapat di hotel, kini giliran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi menghemat anggaran negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro secara resmi membatasi penyelenggaraan rapat di hotel dan perjalanan dinas kepada seluruh pejabat serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.

Menurut Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, surat edaran tersebut sudah terbit sejak 12 November 2014. "Sudah lama keluarnya, sejak 12 November lalu. Ditujukan buat jajaran Kemenkeu," kata dia, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Dalam surat tersebut, dijelaskan Yudi, ada pembatasan penyelenggaraan rapat atau kegiatan hotel. "Jadi di hotel nggak boleh lagi, gunakan ruangan di kantor saja kalau mau rapat," terangnya.

Sementara untuk pembatasan perjalanan dinas, sambung dia, berlaku untuk tugas luar kota di dalam maupun luar negeri. Secara selektif mengurangi frekuensi, jumlah peserta dan jumlah hari perjalanan dinas. Paling penting harus menggunakan penerbangan berbiaya murah (low cost airline).

"Sebenarnya ada atau tidak ada itu (surat edaran) kita harus efisien. Dan di Kemenkeu pun sudah melakukan penghematan ini jauh-jauh hari supaya terjadi pengeluaran yang berkualitas," tutup Yudi.

Jumat, 07 November 2014

Kemenkeu Usul Ditjen Pajak & Bea Cukai Bebas dari Moratorium PNS

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima arahan terkait rencana moratorium (penghentian sementara) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Arahan itu datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin mengatakan, KemenPAN-RB telah mengundang seluruh Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian belum lama ini.

"Para Sekjen di Kementerian kemarin dipanggil ke KemenPAN-RB," ucap dia di kantornya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Pemanggilan tersebut, kata Kiagus berkaitan dengan moratorium CPNS 2015-2019 seperti rencana Menteri PAN-RB Yuddi Chrisnandi "Ada arahan lisan untuk moratorium di periode 2015-2019," sambungnya.

Namun demikian, Kiagus mengaku, pihaknya mengusulkan agar Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bebas dari moratorium CPNS.

"Memang tidak seluruh Kementerian yang di moratorium, termasuk kami. Tapi masih usulan, di mana Kemenkeu dikecualikan dari moratorium karena Pajak dan Bea Cukai butuh banyak (pegawai)," terang dia.

Saat ini, kata Kiagus, Kemenkeu sedang menghitung kebutuhan pegawai di tahun depan sambil menunggu pagu anggarannya. Sehingga dirinya belum bisa memastikan kebutuhan jumlah pegawai di 2015.

"Nanti masih menunggu anggaran. Kan masih dibahas untuk (anggaran) 2015. Nanti ada pembahasan lagi," tukasnya. 

Jumat, 29 Agustus 2014

Pelamar CPNS Kemenkeu Capai 100 Ribu Orang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sejak pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) online dibuka, sudah ada sekira 100 ribu orang yang melamar di Kemenkeu. Kemenkeu membuka sebanyak 9 ribu lowongan CPNS.

"Saya lupa tapi di Kemenkeu more on less 100 ribu pelamar, jadi bisa 90an ribu, atau lebih dari 100 ribu. Itu dari tahun ke tahun," ucap Sekretaris Jenderal Kemenkeu Ki Agus Ahmad Badaruddin dikantornya, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Ki Agus menambahkan, kuota CPNS di Kemenkeu sebanyak 9 ribu meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya akan lebih banyak ditempatkan untuk posisi Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

"Sedikit lebih banyak. Tahun lalu 7 ribu-an. Sekarang 9 ribu karena kita butuh banyak orang terutama di unit-unit yang mengenerate penerimaan negara. kayak pajak dan bea cukai," imbuhnya.

Menurut Kiagus, diperkirakan tahun depan lowongan CPNS Kemenkeu akan lebih banyak lagi dibandingkan tahun ini.

"Mungkin bisa buka 10 ribu, karena kita butuh pegawai 10 ribu-12 ribu per tahun," sebutnya.

Untuk lowongan atau posisi yang dibuka di Kemenkeu, menurut Kiagus semuanya diminati dan akan sama saja lowongan atau posisi yang dibutuhkan.

"Untuk syaratnya yang SKCK dan kartu kuning hilang. Iya itu kan syarat yang sudah disiapkan dari panselnas. Tadinya harus ada itu, jadi lebih memudahkan. Kita juga gitu, kalau sudah diterima baru suruh kita lengkapi," tukasnya.

Seperti yang diketahui, bagi kalian yang ingin berkarir di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ingin mengerti bagaimana mengatur keuangan negara, ini saatnya. Saat ini Kemenkeu membuka lowongan 9.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Jumlah 9.000 CPNS ini merupakan yang terbesar yang direkrut instansi pemerintah pada tahun anggaran 2014 ini. Posisi yang terbuka untuk penerimaan CPNS ini adalah: 

a. Penata Laporan Keuangan; 
b. Verifikator Keuangan; 
c. Analis Anggaran; 
d. Analis Pajak; 
e. Verifikator Pajak; 
f. Analis Bea dan Cukai; 
g. Verifikator Bea dan Cukai; 
h. Mualim; 
i. Juru Motor; 
j. Juru Mudi; 
k. Juru Minyak; 
l. Kelasi Kapal; 
m. Operator X-Ray; 
n. Analis Fiskal; 
o. Administrasi Persuratan.

Lowongan ini terbuka untuk lulusan mulai dari SMK termasuk Administrasi Persuratan, Kelasi Kapal serta Diploma III seperti Verifikator Bea Cukai, Mualim dan Sarjana Strata I (S1) dari berbagai jurusan, seperti akuntansi, ekonomi syariah, hukum, komunikasi, teknik sipil dan lainnya.

Bagi yang berminat, lamaran bisa diajukan pada 24 Agustus 2014 hingga 7 September 2014 secara online melalui website: http://panselnas.menpan.go.id . Setelah memperoleh notifikasi melalui email dari portal nasional itu, peminat harus melakukan pendaftaran online melalui website: http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada periode 25 Agustus hingga 9 September 2014.

Minggu, 01 Juni 2014

Kemenkeu Butuh 10.000 PNS Baru Tahun Ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membutuhkan 10.000 pegawai negeri sipil (PNS) baru pada tahun ini. PNS paling banyak akan ditempatkan untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Total yang kita butuhkan adalah 10.000 pegawai baru. Paling besar untuk DJP dan DJBC karena jumlah pegawai yang sekarang masih kurang. Sisanya untuk Direktorat lain," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin saat dihubungi detikFinance, Senin (2/6/2014)

Jumlah tersebut diukur dari beban kerja yang ditanggung oleh instansi dan kuantitas pegawai yang ada. Kemudian juga dipertimbangkan kemampuan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai.

Ini termasuk untuk menentukan porsi kebutuhan pegawai yang berasal dari ikatan dinas seperti Sekolah Tinggi Akuntansi Nasional (STAN) dan umum. Umum yang dimaksud meliputi sarjana, diploma (I, II, III) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Dari analisa tersebut, kita dapatkan sebuah keseimbangan untuk menentukan jumlah pegawai yang dibutuhkan. Memang kebutuhan pegawai kita lebih dari itu, tapi tetap harus disesuaikan," ujarnya.

Khusus untuk penerimaan umum, calon PNS akan diambil dari berbagai jurusan. Seperti ekonomi pembangunan, akuntansi, manajemen, kimia analisis dan lainnya.

"Jurusan yang diterima akan disesuaikan dengan kebutuhan direktorat. Itu beragam. Ada banyak jurusan di dalamnya," kata Baddarudin.

Kemenkeu telah mengajukan kebutuhan pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PanRB). Sampai saat ini belum diketahui berapa yang disetujui. Meskipun KemenPANRB telah mengumumkan tersedianya 100.000 kursi untuk menjadi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah Indonesia 

"Kita belum menerima surat resmi dari Kemen PanRB. Jadi tidak tahu berapa kuota CPNS yang disetujui," sebutnya.

Namun Badaruddin tetap berharap pengajuan dari instasinya dapat diterima. Bila tidak, maka dimungkinkan Kemenkeu akan mengajukan permohonan kembali. "Tentunya pasti ada alasan bila tidak diterima. Kita akan lihat. Kalau memang kurang, kita akan mengajukan permohonan kembali," tukasnya.

Arsip Blog