PNS Yogyakarta Wajib Berpakaian Adat Mulai 2015
Penggunaan pakaian adat bagi pegawai negeri sipil akan segera diterapkan Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada 2015, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan seluruh pegawai Pemda DIY harus mengenakan surjan atau kebaya sebagai baju kerja.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemda DIY Djarot Budiharjo mengatakan, peraturan gubernur yang merinci ketentuan penggunaan surjan dan kebaya sudah disusun, tinggal tanda tangan Sultan. Di dalamnya, ada kewajiban PNS menggunakan surjan bagi pria dan kebaya bagi wanita.
"Ada enam hari dalam setahun di mana seluruh pegawai Pemda DIY harus memakai surjan atau kebaya. Begitu juga dengan gubernur dan wagub," papar Djarot seusai sosialisasi penggunaan pakaian adat di Kompleks Kepatihan, Rabu (3/12/2014).
asn, jawa, seragam, yogyakarta