Sudah Tak Ada Lagi Pengangkatan Sekdes Jadi CPNS
Desakan sejumlah daerah untuk mengangkat sekretaris desa (Sekdes) menjadi CPNS dinilai tidak beralasan.
Kebijakan pemerintah melakukan pengangkatan sekdes menjadi CPNS terakhir pada 2010. “Aslinya sekdes itu tidak boleh diangkat menjadi CPNS. Namun karena kebijakan khusus pemerintah saja para sekdes diangkat jadi CPNS,” ujar Kabid Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Diah Faraz saat menerima sejumlah anggota DPRD Minahasa Utara di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu 17 Desember.
Dalam pertemuan tersebut terungkap jika di Minahasa Utara sebanyak 26 sekdes akan diangkat CPNS oleh BKD.
Menurut Diah, hal tersebut bertentangan dengan PP No.6 Tahun 2010, yang menegaskan pengangkatan Sekdes hanya pada 2010 saja. “Kalau ada sekdes yang mau diangkat CPNS itu tidak benar. Sekdes hanya bisa diangkat CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) melalui tes penerimaan pegawai,” tuturnya.
Dia mengimbau para anggota DPRD memberikan sosialisasi ke daerah tentang posisi sekdes yang tidak bisa lagi diangkat menjadi CPNS tanpa tes.