-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia
Tampilkan postingan dengan label sekdes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sekdes. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Agustus 2016

Legislator DPRD Wajo: Rata-rata Sekdes Dijabat Non PNS

Mayoritas sekretaris desa di Kabupaten Wajo masih diisi pejabat non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Wajo, Baso Oddang saat Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Hotel Sermani Sengkang, Jumat (19/8/2016).

Sementara, Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2016 mengatur jika sekretaris desa mesti dijawab Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

"Sedikit berbeda jika di Wajo karena rata-rata Sekdes dijabat oleh pejabat non PNS. Sebelumnya Sekdes PNS sudah ditarik. Sehingga banyak tim atau keluarga kepala desa yang menjabat Sekdes dengan harapan akan diangkat menjadi PNS nantinya," kata Baso Oddang.

Kepala Bina Perangkat Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Besse Wana menjelaskan, pengaturan penjabat sekretaris desa mesti dikoordinasikan dengan pemerintah tingkat provinsi.

"Meski kita tahu, pembina kepegawaian daerah itu tergantung kebijakan bupati di masing-masing daerah. Boleh dijabat non PNS akan tetatpi syaratnya tidak membebani Dana Desa," jelasnya.*rakyatku

Senin, 16 Februari 2015

Sekdes Gampang Diangkat jadi CPNS, Kenapa Honorer K2 Tidak?

Honorer K2 menagih janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Mereka ingin diangkat jadi CPNS.

"Kami tetap ingin diangkat CPNS semua dengan pertimbangan kearifan. Kami juga minta dibuatkan kebijakan berupa formula khusus yang dulu pernah disampaikan Pak Menteri," tegas Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, Senin (16/2).

Menurut guru SD di Kab Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah ini, honorer K2 tidak minta diangkat sekaligus, namun secara bertahap. Dia membandingkan pengangkatan Sekdes menjadi CPNS yang terbilang mudah.

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] produk rekomendasi Boyke   click here

"Sekdes juga bisa diangkat semua tanpa tes, harusnya honorer K2 juga bisa. Kenapa kok pembahasannya alot sekali padahal kami benar-benar telah mengabdi bertahun-tahun. Di lapangan kami benar-benar di butuhkan," tambah Titi.

Dia menambahkan, seluruh honorer K2 berharap pemerintah dan DPR mengalokasikan anggaran di APBNP. Ini menunjukan pemerintah benar-benar serius mau menyelesaikan masalah K2.

"Kami tetap percaya Pak MenPAN-RB serta instansi terkait, Menkeu, Komisi II DPR RI, Banggar, dan Presiden akan mampu menyelesaikan masalah K2," tegas Titi.

link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here

Kamis, 22 Januari 2015

Implementasi UU Desa, BPMPD Ciamis ; Sekdes PNS Ditarik Secara Bertahap

Seiring diberlakukanya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menghimbau agar Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak resah dengan wacana pengembalian Sekdes PNS ke pemerintah daerah.

Namun demikian, BPMPD Kabupaten Ciamis menyatakan, penarikan Sekretaris Desa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara bertahap. “Saat ini, para Sekdes PNS yang ditarik, diprioritaskan untuk mengisi jabatan kepala desa di sejumlah wilayah atau desa lain yang masa jabatan kepala desanya sudah habis,” kata Kepala Bidang Pemdes BPMPD Kabupaten Ciamis, Asep Sutisna, Drs.,M.Si, Selasa (20/1/2015), di ruang kerjanya.

Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks 
click here] bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Asep menuturkan, dalam amanat Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, tidak ada lagi PNS yang bertugas di tingkat pemerintahan desa. Menurut Undang-undang tersebut, jabatan Sekdes diisi oleh pegawai non PNS, berarti para Sekdes PNS yang saat ini bertugas di desa harus dipindahkan dari desa.

Lebih lanjut, Asep menyebutkan, wacana yang berkembang belakangan ini menyebutkan bahwa para Sekdes PNS tersebut akan dipindahtugaskan menjadi pegawai kecamatan. Namun demikian, pihaknya masih akan menunggu peraturan pemerintah serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis soal pemindahan tugas Sekdes PNS.

“Kita belum bisa banyak berbuat, sampai peraturan soal itu diputuskan secara lebih detil (rinci),” ucapnya.

link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here

Rabu, 17 Desember 2014

Sudah Tak Ada Lagi Pengangkatan Sekdes Jadi CPNS

Desakan sejumlah daerah untuk mengangkat sekretaris desa (Sekdes) menjadi CPNS dinilai tidak beralasan.

Kebijakan pemerintah melakukan pengangkatan sekdes menjadi CPNS terakhir pada 2010. “Aslinya sekdes itu tidak boleh diangkat menjadi CPNS. Namun karena kebijakan khusus pemerintah saja para sekdes diangkat jadi CPNS,” ujar Kabid Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Diah Faraz saat menerima sejumlah anggota DPRD Minahasa Utara di kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu 17 Desember.

Dalam pertemuan tersebut terungkap jika di Minahasa Utara sebanyak 26 sekdes akan diangkat CPNS oleh BKD.


Cegah keputihan dan kanker serviks bersama dr. Boyke Dian Nugraha, Sp.Og  click here

Menurut Diah, hal tersebut bertentangan dengan PP No.6 Tahun 2010, yang menegaskan pengangkatan Sekdes hanya pada 2010 saja. “Kalau ada sekdes yang mau diangkat CPNS itu tidak benar. Sekdes hanya bisa diangkat CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) melalui tes penerimaan pegawai,” tuturnya.

Dia mengimbau para anggota DPRD memberikan sosialisasi ke daerah tentang posisi sekdes yang tidak bisa lagi diangkat menjadi CPNS tanpa tes.

Selasa, 03 Juni 2014

Belum PNS, 37 Sekdes di Meranti Terancam Dilengserkan

Puluhan Sekretaris Desa (Sekdes) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti siap-siap bakal dilengser, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2007 Sekdes yang tidak berstatus PNS harus diganti dengan PNS.

Dari data Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat dari total 96 jumlah Desa di Kepulauan Meranti, ada sebanyak 37 orang yang menduduki posisi Sekdes belum berstatus PNS.

"Sesuai dengan aturan kita tidak bisa melanjutkan tugas Sekdes tersebut. Makanya dalam waktu dekat akan kita berhentikan,”Kata Kabid Pemerintahan Desa, Mardiansyah, senin (2/6/2014) kemarin kepada Wartawan.

Pemberhentian terhadap Sekdes yang telah bertahun-tahun mengabdi disejumlah Desa tersebut, Kata Mardian, akan dibarengi dengan pemberian sagu hati.

Namun, dikarenakan ditahun 2014 ini tidak dianggarkan, maka pihak PMD akan memberhentikan dan menggantinya dengan PNS pada tahun 2015 mendatang.

Arsip Blog