Belum PNS, 37 Sekdes di Meranti Terancam Dilengserkan
Puluhan Sekretaris Desa (Sekdes) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti siap-siap bakal dilengser, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2007 Sekdes yang tidak berstatus PNS harus diganti dengan PNS.
Dari data Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kepulauan Meranti tercatat dari total 96 jumlah Desa di Kepulauan Meranti, ada sebanyak 37 orang yang menduduki posisi Sekdes belum berstatus PNS.
"Sesuai dengan aturan kita tidak bisa melanjutkan tugas Sekdes tersebut. Makanya dalam waktu dekat akan kita berhentikan,”Kata Kabid Pemerintahan Desa, Mardiansyah, senin (2/6/2014) kemarin kepada Wartawan.
Pemberhentian terhadap Sekdes yang telah bertahun-tahun mengabdi disejumlah Desa tersebut, Kata Mardian, akan dibarengi dengan pemberian sagu hati.
Namun, dikarenakan ditahun 2014 ini tidak dianggarkan, maka pihak PMD akan memberhentikan dan menggantinya dengan PNS pada tahun 2015 mendatang.