Legislator DPRD Wajo: Rata-rata Sekdes Dijabat Non PNS
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Wajo, Baso Oddang saat Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Hotel Sermani Sengkang, Jumat (19/8/2016).
Sementara, Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2016 mengatur jika sekretaris desa mesti dijawab Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
"Sedikit berbeda jika di Wajo karena rata-rata Sekdes dijabat oleh pejabat non PNS. Sebelumnya Sekdes PNS sudah ditarik. Sehingga banyak tim atau keluarga kepala desa yang menjabat Sekdes dengan harapan akan diangkat menjadi PNS nantinya," kata Baso Oddang.
Kepala Bina Perangkat Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Besse Wana menjelaskan, pengaturan penjabat sekretaris desa mesti dikoordinasikan dengan pemerintah tingkat provinsi.
"Meski kita tahu, pembina kepegawaian daerah itu tergantung kebijakan bupati di masing-masing daerah. Boleh dijabat non PNS akan tetatpi syaratnya tidak membebani Dana Desa," jelasnya.*rakyatku