Implementasi UU Desa, BPMPD Ciamis ; Sekdes PNS Ditarik Secara Bertahap
Seiring diberlakukanya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menghimbau agar Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak resah dengan wacana pengembalian Sekdes PNS ke pemerintah daerah.
Namun demikian, BPMPD Kabupaten Ciamis menyatakan, penarikan Sekretaris Desa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara bertahap. “Saat ini, para Sekdes PNS yang ditarik, diprioritaskan untuk mengisi jabatan kepala desa di sejumlah wilayah atau desa lain yang masa jabatan kepala desanya sudah habis,” kata Kepala Bidang Pemdes BPMPD Kabupaten Ciamis, Asep Sutisna, Drs.,M.Si, Selasa (20/1/2015), di ruang kerjanya.
Cegah keputihan dan kanker serviks [lihat video gejala2 kanker serviks
Asep menuturkan, dalam amanat Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, tidak ada lagi PNS yang bertugas di tingkat pemerintahan desa. Menurut Undang-undang tersebut, jabatan Sekdes diisi oleh pegawai non PNS, berarti para Sekdes PNS yang saat ini bertugas di desa harus dipindahkan dari desa.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan, wacana yang berkembang belakangan ini menyebutkan bahwa para Sekdes PNS tersebut akan dipindahtugaskan menjadi pegawai kecamatan. Namun demikian, pihaknya masih akan menunggu peraturan pemerintah serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis soal pemindahan tugas Sekdes PNS.
“Kita belum bisa banyak berbuat, sampai peraturan soal itu diputuskan secara lebih detil (rinci),” ucapnya.
link sponsor
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here
+ herbal khas banten atasi ejakulasi dini, dahsyat hasilnya,,, click here
+ paket cara cepat hamil,,, click here