-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Rabu, 27 Mei 2015

Praperadilan Hadi Poernomo Kacaukan Status Penyidik PNS

Putusan praperadilan yang memenangkan gugatan bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dinilai mengacaukan sistem penegakan hukum di Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan putusan itu dengan sendirinya mendelegitimasi ribuan kasus yang disidik pegawai negeri sipil. "Putusan itu memang merepotkan dunia peradilan," ujar Mahfud Md., Rabu, 27 Mei 2015.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Hadi Poernomo terkait dengan penetapan status tersangka dalam kasus pajak Bank Central Asia. Hakim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tak berwenang menetapkan status itu lantaran penyidikan kasus itu mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengharuskan status penyidik berlatar belakang polisi dan jaksa.

Menurut Mahfud, putusan itu secara tidak langsung mempersoalkan status penyidik PNS yang ada di sejumlah lembaga seperti Kementerian Kelautan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Pajak. 

"Selama ini kan banyak lembaga peradilan yang memproses kasus pidana yang diajukan bukan oleh polisi dan jaksa. Apa iya ribuan kasus yang mereka tangani harus terlantar?" katanya.

Mahfud menilai putusan yang dibuat hakim Haswandi itu bakal meramaikan gugatan praperadilan. Untuk menghindari masalah tersebut, ia meminta Mahkamah Agung membuat surat edaran. 

"Solusi jangka panjang adalah merumuskan ulang ketentuan praperadilan dalam revisi KUHAP. Kalaupun tetap dipertahankan, maka prosedurnya harus dibuat lebih ketat," ujarnya.*tempo

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog