-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Kamis, 28 Mei 2015

'Mungkin Kami Lelah' Ratusan PNS di Jateng Mengundurkan Diri

Setahun lalu Sudiyono (57) warga Salaman Mloyo, Semarang Barat disodori oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang untuk memperpanjang masa pensiun dari 56 tahun jadi 58 tahun, sesuai penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketika itu, Sudiyono menjabat sebagai Lurah Gisikdrono.

"Saya pilih pensiun saja karena masa pengabdian saya sudah maksimal," kata pria yang sudah 35 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, belum lama ini.

Ia merasa sudah cukup lelah, 35 tahun jadi PNS, apalagi jabatan terakhirnya jadi Lurah Gisikdrono disandangnya selama 16 tahun. Ayah tiga anak itu lebih memilih untuk menikmati masa tuanya, bebas dari rutinitas sebagai PNS. Selain itu, ia sudah tidak punya beban karena ketiga anaknya sudah mandiri.

Meski tunjangan pokok pegawai (TPP) dinaikkan dua kali lipat tahun ini, Sudiyono bergeming. Kesempatan kenaikan gaji selama dua tahun pun diabaikannya. Kini kegiatannya bermacam-macam. Satu di antaranya membina kelompok senam sehat dan jalan sehat di Banjir Kanal Barat. Selain itu, ia juga aktif di kegiatan kampungnya.

Sudiyono adalah satu dari ratusan PNS di Jawa Tengah yang memilih mengundurkan diri sebagai PNS, kendati batas usia pensiun (BUP) diperpanjang sesuai UU Aparatur Sipil Negara yang baru. Dalam UU itu usia pensiun PNS Eselon III ke bawah adalah 58 tahun, diperpanjang dua tahun dari sebelumnya 56 tahun. Sedangkan PNS eselon II ke atas usia pensiun menjadi 60 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi pegawai di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Mohamad Arief Irwanto mengatakan, ada sejumlah PNS yang terkena dampak perpanjangan batas usia pensiun (BUP). Sebanyak 788 PNS Pemprov Jateng seharusnya pensiun pada 2014 lalu. "Tapi mereka jadi pensiun tahun 2016 karena perpanjangan BUP 2014," ucapnya.

Ia mengatakan, jumlah PNS Pemerintah Provinsi Jateng saat ini 16.040 orang. Dari jumlah itu ada 14 orang yang tidak mau memperpanjang BUP pada 2014. Lalu, pada 2015 ada empat orang. Jadi total yang pilih mengundurkan diri adalah 18 orang.

Irwanto berujar, alasan belasan PNS mengundurkan diri karena beberapa hal antara lain, sudah lama mengabdi, alasan kesehatan dan sudah tua. "Kalau mereka mengajukan ya kami terima, tidak ada larangan," ucapnya.

Terkait dengan motivasi kerja, ia yakin mereka yang pensiunnya diperpanjang tetap bisa bekerja maksimal. Ia menjelaskan tiap tahun ada kontrak kerja pegawai. Para PNS harus mencapai target yang sudah ditetapkan pada awal tahun. "Karena itu soal motivasi kerja dan sebagainya sudah ada kontrak kerja," jelasnya.

Ia berharap peraturan turunan dari UU ASN segera terbit. Dengan begitu, pihaknya mempunyai pedoman mengatur kepegawaian di tingkat daerah. Hingga kini, aturan turunan dari UU ASN belum komplet.

Kepala Bidang Disiplin dan Pensiun BKD Kota Semarang, Sri Enie Widjajati menjelaskan sebelum ada aturan baru, semua PNS pensiun pada usia 56 tahun. "Yang berubah batas usia pensiunnya adalah PNS kelahiran tahun 1958. Kecuali guru dan profesi tertentu yang batas usia pensiunnya 60 tahun," katanya di kantornya.

Jumlah PNS Kota Semarang yang seharusnya pensiun 2014 adalah 593 orang termasuk guru dan nonguru. Sedangkan yang batal pensiun mencapai 228 PNS karena terpengaruh UU ASN.

Seharusnya rata-rata jumlah PNS yang pensiun adalah 49 orang. Tapi karena perubahan aturan itu, rata-rata jumlah PNS yang pensiun pada 2014 adalah 36 orang per bulan. "Sebetulnya ada eselon II yang pensiun cukup banyak pada 2014, lebih dari tiga," katanya.

Ia menyebutkan pejabat yang dimaksud antara lain Kepala BKD Bambang Kono, Kepala Bappeda Bambang Haryono, Kepala Badan Kesbangpol Kuncoro Himawan, staf ahli Isdiyanto, dan asisten III Tommy Said. Mereka kini batal pensiun karena penerapan UU ASN.

Eny mengatakan, aturan itu ada masa transisi hingga 2015. Bagi para PNS yang memilih pensiun di usia 56 tahun tetap bisa. "Yang memanfaatkan masa transisi dan pilih mengundurkan diri adalah 109 PNS," jelasnya.

Terkait dengan PNS yang memilih pensiun dengan aturan lama, ia mengatakan ada beberapa alasan yaitu tuntutan kerja yang lebih berat, namun mengundurkan tidak pakai alasan pun tidak masalah.*tribunnews 
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog