Ribuan PNS dan Tenaga Honorer Kulonprogo Ditarik Pemda DIY
Sekitar 1.100 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akan ditarik Pemerintah DIY. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Daerah No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kulonprogo, Heriyanto mengatakan, aturan tersebut membuat setiap kabupaten/kota melakukan pemetaan terkait personel, pembiayaan, sarana prasarana, dan dokumentasi.
“Jumlah itu sifatnya masih sementara berdasarkan hasil pemetaan,” ungkap Heriyanto, Senin (11/5/2015).
Heriyanto lalu menuturkan, beberapa kewenangan yang akan ditarik Pemda DIY adalah pendidikan jenjang SMA/SMK, pengelolaan terminal bus, pengawasan ketenagakerjaan, kelautan, kehutanan, ESDM dan penyuluhan Keluarga Berencana (KB). “Paling banyak di bidang pendidikan,” ujarnya.
Namun, juga akan ada beberapa kewenangan yang dikembalikan ke Pemkab Kulonprogo. Misalnya pengelolaan SMP Negeri 1 Wates dan SMP Negeri 1 Galur. Heriyanto menambahkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) terkait revisi urusan pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kulonprogo, Sumarsana mengaku telah melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Kulonprogo. “Tugas kami hanya menyiapkan data jumlah sekolah, guru, pegawai, siswa, hingga asetnya,” kata Sumarsana.
Sumarsana mengungkapkan ada 17 SMA/SMK yang pengelolaannya akan diserahkan kepada Pemda DIY. Namun sebelumnya Pemda DIY sudah menangani SMA Negeri 2 Wates dan SMK Negeri 1 Pengasih.*solopos