Pansel: Pendaftar Capim KPK Kebanyakan PNS
Juru bicara panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel KPK) Betti S. Alisjahbana menyatakan sebagian besar pendaftar calon pimpinan (capim) KPK berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
Dilihat dari latar belakang profesi, Betti mengungkapkan, para pendaftar kebanyakan dari kalangan akademisi dan advokat atau ahli hukum. Sementara dari latar belakang pendidikan sebagian besar merupakan lulusan S-2.
"Profesi itu yang paling banyak PNS, dosen, advokat atau ahli hukum itu tiga profesi paling banyak. Kalau dari segi pendidikan 49 persen S-2," kata Betti, Senin (15/6).
Betti mengatakan setiap warga negara dapat mendaftar sebagai capim KPK, termasuk Hendardji Soepandji yang merupakan purnawirawan TNI dan menyatakan niatnya untuk ikut seleksi capim KPK.
"Boleh (Purnawirawan TNI mendaftar). Asal memenuhi syarat. Jadi semua warga masyarakat yang memenuhi kriteria yang sudah kita umumkan tentu bisa," katanya.
Selain TNI, Betti mengungkapkan, perwira aktif dan pensiun dari Polri juga dapat mendaftar sebagai capim KPK. Meski enggan menyebut nama, Betti menyatakan, saat ini sudah terdapat sejumlah nama dari Polri yang mendaftarkan diri.
"Saya lupa jumlahnya, tapi kurang dari 10 (Polri yang mendaftar)," ungkapnya.
Dikatakan, selama masih proses seleksi, untuk para perwira aktif tidak perlu mengundurkan diri. Namun, jika terpilih sebagai pimpinan KPK, sesuai UU KPK para perwira aktif itu harus nonaktif dari jabatannya selama empat tahun menjabat pimpinan KPK.
"Nanti kalau sudah terpilih harus nonaktif selama menjabat," jelasnya.
Betti mengungkapkan saat ini setidaknya terdapat 72 calon yang mendaftarkan diri. Jumlah tersebut belum termasuk calon yang mendaftar sepanjang akhir pekan kemarin.
"Hari ini sama dengan Jumat, 72 orang pendaftar. Ada yang daftar pada akhir pekan tapi belum dihitung karena sekretariat mengonsolidasikannya setiap sore hari," katanya.
Selain yang berlatar belakang hukum, Betti menegaskan syarat latar belakang untuk menjadi Pimpinan KPK dapat berasal dari sektor ekonomi, keuangan dan perbankan.
Yang terpenting, kata Betti, Pimpinan KPK periode 2015-2019 harus memiliki kriteria IKIK (integritas, kemampuan kepemimpinan dan manajemen, independen, dan kompetensi).
Agar Pimpinan KPK Jilid IV memenuhi kriteria IKIK, Betti menegaskan, pihaknya menjalin kerja sama dengan KPK, Polri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BIN (Badan Intelijen Negara), Kejaksaan Agung, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil untuk menelusuri rekam jejak para kandidat Pimpinan KPK.
"Kami lihat dari berbagai segi. Makanya kami jalin kerja sama dengan Polri, KPK, PPATK, BIN, Kejaksaan, masyarakat sipil. Kita harap ada masukan-masukan dari berbagai sudut pandang," jelasnya.
Betti memaparkan, pelibatan berbagai lembaga tersebut dilakukan untuk menelusuri rekam jejak para kandidat yang telah lolos dan masuk daftar pendek.
Untuk penelusuran rekam jejak, pansel membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Meski terbilang singkat, Betti optimis dengan melibatkan berbagai pihak, pansel KPK akan mendapat delapan calon pimpinan KPK terbaik untuk diajukan kepada DPR.
"Harus optimis. Kami melibatkan berbagai pihak supaya bisa gotong royong mencari pimpinan KPK yang terbaik," katanya.*beritasatu