-- Sido Muncul Store -- Aneka Produk Jamu, Obat, dan Suplemen Herbal dari Sido Muncul Store di Tokopedia

Jumat, 19 Juni 2015

PNS Berekening Gendut Rp 1,2 T Divonis Bebas

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Batam Niwen Khaeriyah dalam kasus bisnis ilegal pencurian minyak milik PT Pertamina di perairan Batam, Kamis malam, 18 Juni 2015. Vonis bebas juga dijatuhkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni pegawai Pertamina Yusri dan pegawai harian lepas TNI Angkatan Laut Arifin Ahmad.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Ahmad Setio Pudjoharsoyo di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis bebas tersebut mementalkan tuntutan jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru Abdul Farid. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menghukum para terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara serta denda 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 67 miliar.

Menurut Pudjo, Niwen beserta dua terdakwa lainnya, Yusri dan Arifin Ahmad, tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam kasus pencurian minyak di perairan Batam itu.

Pudjo mengatakan Niwen tidak mengetahui transaksi uang senilai Rp 1,2 triliun yang masuk ke rekening pribadinya. Belakangan uang tersebut berasal dari hasil bisnis ilegal pencurian minyak yang dilakukan kakaknya, Abob.

Hakim mempertimbangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru tidak berhak menangani perkara Niwen lantaran terdakwa juga mendapatkan penghasilan dari pemerintah Batam sebagai Kepala Seksi di Badan Penanaman Modal Batam serta terdakwa memiliki usaha laundry, toko kue dan multi-level marketing.

Menurut hakim, Niwen memang terbukti menerima aliran dana dari Abob yang merupakan hasil bisnis ilegal pencurian minyak. Namun Niwen disebut tidak mengetahui maksud pengiriman uang tersebut. “Terdakwa tidak melebihi kewenangannya karena menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar. Apalagi terdakwa juga memiliki usaha money changer,” kata Pudjo.

Adapun terdakwa Yusri dinyatakan tidak terlibat dalam aliran uang hasil pencucian uang hasil bisnis ilegal pencurian minyak. Hakim menyebut aliran uang yang masuk ke rekening Yusri merupakan hasil bisnis pribadi. Sedangkan Arifin Ahmad dinyatakan tidak bersalah lantaran rekening miliknya digunakan oleh atasannya, anggota TNI AL Antonius Manulang, untuk transaksi jual beli minyak hasil curian di tengah laut. Antonius saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Militer.

Seusai sidang para terdakwa mengakui menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi. “Kami pikir-pikir,” kata jaksa penuntut Abdul Farid.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Ahmad Mahbub alias Abob dan Du Nun, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari hasil penyelundupan bahan bakar minyak.

Kuasa hukum para terdakwa Rudi Zamrud menyatakan putusan hakim membebaskan tiga terdakwa sudah tepat. “Sedangkan untuk dua terdakwa yang divonis akan kita pelajari,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri mengungkap aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil Batam, Niwen Khaeriyah. Uang sebesar Rp 1,2 triliun milik PNS ini berasal dari praktek bisnis illegal pencurian minyak milik Pertamina di Dumai, Batam, yang dilakukan abangnya, Abob. Nama Abob sudah tak asing bagi masyarakat Kepulauan Riau karena bisnis jual beli BBM bersubsidi secara ilegal. Rekening gendut milik Niwen berawal dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pada April 2014.*tempo

Related Posts:

Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog